Suara.com - Gatot Brajamusti datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu kembali menjalani sidang. Kali ini sidang memuat agenda eksepsi (penolakan atau pembelaan) atas kasus kepemilikan satwa liar, senjata ilegal, dan pemerkosaan terhadap CT.
Seperti sidang sebelumnya, ruang tahanan di PN Jakarta Selatan yang didiami Gatot dimatikan lampunya dengan alasan banyak tahanan lainnya yang merasa terganggu.
Gatot pun cukup terganggu saat wartawan foto berulang kali memotret dirinya saat berada di balik jeruji besi.
Gatot juga mendapat kesempatan menikmati rokok kretek dan meminta wartawan untuk tidak mengganggunya.
“Udahlah berikan aing kebebasan. Jangan moto (foto) terus,” kata Gatot sambil berdiri di balik jeruji.
Bahkan Gatot yang sempat bercengkerama dengan rekannya kembali terganggu dengan jepretan pewarta. Dirinya mendoakan agar foto yang diambil oleh fotografer rusak.
“Gua doain fotonya nggak jadi. error (baca: rusak),” kata dia.
Dalam sidang dakwaan yang berlangsung tertutup pada Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Girang Didatangi Murid saat Sidang
Pemerkosaan itu berlangsung dari 2007 hingga 2011, saat CT berusia 11 tahun. Gatot telah mencekoki CT dengan zat terlarang dan selanjutnya dipaksa mengikuti ritual seks oleh Gatot di padepokan di Cisaat, Sukabumi.
Atas pemerkosaan terhadap CT, Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Gatot Brajamusti didakwa atas memelihara burung elang langka dan menyimpan harimau mati yang diawetkan. Dia juga didakwa telah menyimpan 2 pucuk senjata api serta ratusan amunisi.
Atas kepemilikan hewan langka ilegal, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
Selain itu, Gatot juga mendapat dakwaan subsider karena penyimpanan harimau yang diawetkan.
Gatot Brajamusti juga telah menjalani hukuman setelah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Siap Duet Bareng JKT48, Rhoma Irama Rela Ngulik Sebulan Demi Imbangi Gen Z
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Janur Ireng Lewat TIX ID, Simak Ketentuannya
-
Bukan Zina, Insanul Fahmi Akhirnya Ngaku Sudah Nikahi Inara Rusli dan Jawab Isu Hamil Duluan
-
Jenis Kelamin Bayi yang Dikandung Alyssa Daguise: Tebakan Al Ghazali Salah
-
Move On Dari Desta? Natasha Rizky Siap Mulai Lembaran Baru
-
Hari Terakhir Promo Tiket Nonton Film Avatar: Fire and Ash Bonus Voucher Makan di IMAX
-
Leticia Charlotte Putri Sulung Sheila Marcia, Resmi Jadi Juara Gadis Sampul 2025
-
5 Momen Paling 'Gila' di MMA 2025: G-Dragon Ajak Idol Junior 'Party' Sampai Kejutan Lagu Baru EXO!
-
Hadiri Meet and Greet di Jakarta, Nayeon TWICE Bocorkan Gaya Perhiasan Favoritnya
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'