Suara.com - Pesinetron Ammar Zoni menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan bersalah dan wajib menjalani rehabiltasi selama setahun dipotong masa tahanan.
Jhon Mathias kuasa hukum Ammar mengaku keputusan itu diterima karena bintang sinetron "7 Manusia Harimau" dihukum tidak dipenjara melainkan wajib menjalani rehabilitasi selama sisa hukuman di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Pertimbangan hakim mengacu pada pledoi kita. yaitu 103 bahwa pengadilan itu, hakim berhak untuk merehabilitasi. kemudian, asessment, surat edaran mahkamah agung, bahwa ini kan emang seperti fakta persidangan Ammar ini kan harus direhabilitasi gitu," kata Jhon usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Selain itu, fakta-fakta persidangan merujuk Ammar untuk wajib menjalani rehabilitasi dan dirawat hingga lepas dari ketergantungan narkotika.
"Karena fakta persidangan kan sudah jelas juga. Bahwa Ammar ini kan korban, dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. kemudian pemakaiannya juga cuma selinting dua linting, cuma dua gram," ungkapnya.
Ammar pun membenarkan apa yang dikatakan kuasa hukumnya. Dia menerima putusan hakim dan siap menjalani sisa rehabilitasi sekitar enam bulan.
"Alhamdulillah, terima aja sih. Saya memang perlu untuk direhabilitasi. masih perlu untuk berobat lagi," tutur Ammar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menyatakan Ammar bersalah dan di hukum penjara selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Namun, hukuman penjara Ammar diganti dengan wajib menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Viral Momen Haru Insanul Fahmi Ketemu Anak, Wardatina Mawa Wanti-Wanti: Tolong Jangan Digoreng!
-
Review 28 Years Later: The Bone Temple, Lebih Brutal Namun Manusiawi
-
Bentuk Telinga Roby Tremonti Dianalisis Pakai Ilmu Kuno Tiongkok, Apa Hasilnya?
-
Sinopsis The Dealer, Jung So Min dan Lee Soo Hyuk Guncang Dunia Kasino di Drakor Terbaru Netflix
-
6 Drama Member NCT, Terbaru Jisung Bintangi Crash 2
-
Viral Isu Kak Seto Curi Hak Cipta, Siapa Kreator Asli Si Komo?
-
Baru Rilis di Netflix, 5 Fakta Menarik Can This Love Be Translated?
-
Fakta Album Baru BTS ARIRANG, Begini Cara ARMY Indonesia Membelinya
-
Lelah Tunggu Anak Sule, Teddy Pardiyana Akhirnya Gugat Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah
-
Kejang-Kejang, Farida Nurhan Dilarikan ke Rumah Sakit