Suara.com - Hendarsam Marantoko membantah rumah kliennya, Ahmad Dhani digeledah polisi pada Kamis (30/11/2017) sore. Penggeledahan kabarnya dilakukan untuk mencari kartu SIM milik Dhani.
"Kita pengin tegaskan juga sampai saat ini ada berita mashur yang mengatakan terjadi penggeledahan di rumah Mas Dhani dan di mobil, itu tidak ada sama sekali," kata Hendarsam ditemui di Polres Jakarta Selatan Jumat (1/12/2017) dini hari.
Menurut Hendarsam, untuk melakukan penggeledahan harus ada surat terlebih dahulu. Sementara sampai saat ini, dia belum menerima surat yang dimaksud.
"Kalau tidak ada berita penggeledahan berarti tidak sah dan kami sampai saat ini belum menerima berita acara penggeledahan dari penyidik," ujarnya.
Hendarsam juga memastikan Dhani sudah menyerahkan kartu SIM miliknya untuk dijadikan sebagai alat bukti. Sehingga kata dia, untuk masalah ini sudah terang benderang.
"Adapun masalah SIM card sudah diserahkan tadi. Udah kita serahkan kepada penyidik, sudah ada berita acara serah terimanya juga," ujarnya.
Sebelumnya, Dhani memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Kamis siang kemarin. Hingga tengah malam, pemeriksaan belum tuntas. Pemeriksaan akhirnya dihentikan sekitar pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari ini.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masih Diperiksa, Ahmad Dhani Menginap di Polres Jakarta Selatan
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat