Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani berencana mengajukan tiga ahli untuk meringankan proses hukum terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Tim pengacara Dhani akan mengajukan tiga nama ahli tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, sore ini.
"Iya nanti kami sekitar jam 16.00 WIB sore ke Polres untuk ajukan ahli," kata salah satu pengacara Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (7/12/2017).
Menurut Ali, pengajuan ahli itu merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang telah diatur dalam Undang-Undang. Tiga ahli itu, diajukan untuk meringankan dan memperjelas duduk perkara dalam kasus yang kini menjerat kliennya.
"Untuk meringankan dan memperjelas duduk perkaranya dan itu kan hak dari mas AD juga sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," kata Ali.
Ali menyampaikan tiga ahli tersebut yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, ahli komunkasi dan ahli bahasa. Namun, dia Ali tak menjelaskan secara rinci nama-nama ahli yang diajukan untuk meringankan kasus Dhani tersebut.
"Sementara tiga ahlinya dari akademisi dan dosen," katanya.
Polisi sejauh ini tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara Dhani agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelengkapan berkas tersebut dilakukan usai polisi memeriksa suami Mulan Jameela itu pada Kamis (31/11/2017) lalu.
Terkait pelengkapan berkas kasus tersebut, polisi kemungkinan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini.
Baca Juga: Ashanty Rindukan Jati Diri Millen yang Dulu
"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017) kemarin.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Perang Unggahan Ruben Onsu dan Keluarga Sarwendah Makin Memanas di Threads
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026
-
Ruben Onsu Tanggapi Soal Keluhan Nafkah Anak dari Sarwendah: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya