Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani berencana mengajukan tiga ahli untuk meringankan proses hukum terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Tim pengacara Dhani akan mengajukan tiga nama ahli tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, sore ini.
"Iya nanti kami sekitar jam 16.00 WIB sore ke Polres untuk ajukan ahli," kata salah satu pengacara Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (7/12/2017).
Menurut Ali, pengajuan ahli itu merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang telah diatur dalam Undang-Undang. Tiga ahli itu, diajukan untuk meringankan dan memperjelas duduk perkara dalam kasus yang kini menjerat kliennya.
"Untuk meringankan dan memperjelas duduk perkaranya dan itu kan hak dari mas AD juga sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," kata Ali.
Ali menyampaikan tiga ahli tersebut yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, ahli komunkasi dan ahli bahasa. Namun, dia Ali tak menjelaskan secara rinci nama-nama ahli yang diajukan untuk meringankan kasus Dhani tersebut.
"Sementara tiga ahlinya dari akademisi dan dosen," katanya.
Polisi sejauh ini tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara Dhani agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelengkapan berkas tersebut dilakukan usai polisi memeriksa suami Mulan Jameela itu pada Kamis (31/11/2017) lalu.
Terkait pelengkapan berkas kasus tersebut, polisi kemungkinan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini.
Baca Juga: Ashanty Rindukan Jati Diri Millen yang Dulu
"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017) kemarin.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi