Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak menahan musisi Ahmad Dhani usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian pada Jumat (1/12/2017) lalu.
Ahmad Dhani yang diperiksa sejak Kamis (31/11/2017) ditengok istrinya, penyanyi Mulan Jameela dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan alasan mengapa pihaknya tak menahan Dhani meski telah ditetapkan sebagai TSK. Yang pasti, kata Argo, bukan karena Dhani dijamin oleh keluarga atau pihak lain.
"Tidak ada jaminan apa-apa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sayang, Argo tak merinci lebih jauh mengapa belum menahan Dhani yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Ditahan atau tidak seorang tersangka, lanjut Argo, merupakan kewenangan subjektifitas penyidik yang diatur dalam Undang-Undang.
"Penyidik boleh tidak menahan, menahan juga boleh. Tapi itu semua ada di penyidik yang punya kewenangan," kata Argo.
Ditambahkan Argo, dirinya juga belum mengetahui apakah Dhani akan dipanggil lagi atau tidak. Menurutnya, apabila keterangannya sudah dianggap cukup, polisi kemungkinan tak akan lagi memeriksa Dhani.
"Nanti dicek agenda penyidik apakah sudah cukup atau tidak, kalau sudah cukup masa mau diperiksa lagi," katanya
Baca Juga: Ahmad Dhani: Reuni 212 Ini Aksi Politik
Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis menyampaikan alasan kliennya diperiksa secara marathon adalah untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Ahmad Dhani, kata dia, memilih bermalam di Polres Jakarta Selatan untuk bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kenapa Mas Dhani tidak pulang, semalam pemeriksaan istirahat jam 2 (pagi), pemeriksaan berikutnya pagi. Jadi kurang efisien kalau pulang," kata Ali di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Pesugihan Sate Gagak, Horor Komedi di Luar Nalar yang Bikin Penasaran
-
Polisi Geledah Rumah Terkait Penemuan Mayat di Tesla Milik D4vd
-
Kini Minta Maaf Fitnah Azizah Salsha Selingkuh, Bigmo dan Resbob: Masa Depan Kami Masih Panjang
-
Percampuran Dua Adat, Ashanty Kasih Bocoran Pernikahan Azriel Hermasyah dan Sarah Menzel
-
Dinar Candy Pernah Dicambuk Ayah yang Ustaz saat Remaja, di Depan Banyak Orang
-
Malam Ini di Trans TV: Aksi Paul Walker Terakhir dalam Film Brick Mansions
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Walking on Thin Ice, Drakor Baru Kim Young Kwang usai Trigger
-
5 Drakor Romantis antara Bodyguard dan Majikan, Tempest Bikin Baper Parah!
-
Leony Kritis Pedas Anggaran Pemkot Tangsel, ATK Rp38 M, tapi Farmasi dan Alkes Cuma Rp709 Juta
-
Sinopsis Black Rabbit, Konflik Kakak Adik yang Mencekam Garapan Netflix