Suara.com - Pengacara kondang Farhat Abbas resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018). Farhat melaporkan Nikita karena tak terima disebut sebagai pengacara kere alias miskin.
Pernyataan tersebut disampaikan Nikita Mirzani dalam acara bincang-bincang pagi yang diasuh janda dua anak tersebut, Pagi-Pagi Pasti Happy, pada 10 Januari 2018.
"Yang mana dasar dari pelaporan ini bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 di media televisi nasional dalam acara Pagi Pagi Pasti Happy. Di sana saudara terlapor mengeluarkan pernyataan yang dapat didefinisikan sebagai tindakan pencemaran nama baik kepada klien kami," terang Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Farhat, usai membuat laporan.
"Jadi menyatakan bahwa pelapor adalah pengacara yang sudah tidak memiliki uang atau istilahnya kere. Dan klien kami dinyatakan membeli barang menggunakan barang-barang KW (barang palsu). Dan juga mengungkapkan bahwa klien kami adalah pengacara yang menjijikkan," sambung Rudi.
Keputusan Farhat melapor ke polisi sebenarnya karena ingin memberikan efek jera untuk Nikita Mirzani. Ia berharap setelah kejadian ini, sang model lebih berhati-hati lagi dalam berucap khususnya ketika sedang siaran live.
"Rasa ketidaktakutan dan keberanian yang berlebihan dari Nikita Mirzani membuat saya tidak bisa menghadapi dia lagi. Sehingga saya menghadapi dia dengan proses hukum agar dia kapok. Dan dia mendapat balasan dari perkataan-perkataannya yang sangat merendahkan tidak hanya seperti saya pribadi sebagai advokat," jelas Farhat.
"Dari dulu Nikita Mirzani seperti itu. Jadi dia hanya menganggap itu main-mainan tapi bagi saya itu bukan permainan. Tapi sudah merendahkan harkat martabat dan saya rasa pantas Nikita untuk dimasukin penjara dengan pasal 27 UU ITE," imbuhnya.
Baca Juga: Farhat Abbas Siap Melaporkan Hotman Paris ke Polisi
Atas kasus ini, Nikita bakal terjerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover