Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersangka Ahmad Dhani dalam kasus hate speech ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2018), kemarin, karena dianggap belum lengkap.
Kepala Seksi Pinda Khusus Kejari Jaksel Yuvandi Yazid tidak merinci barang bukti apa yang belum dilengkapi polisi.
"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," kata Yuvandi kepada Suara.com, hari ini.
Soal pengembalian berkas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum mendapatkan laporan.
"Nanti saya cek," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Kalau dikembalikan, Argo mengatakan tentu polisi segera melengkapi berkas sesuai petunjuk.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
-
Mulan Jameela Panik, Ahmad Dhani Spill Bulan Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Ahmad Dhani Bocorkan Bulan Nikah El Rumi, Langsung Ditegur Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ogah Kasih Wejangan ke El Rumi yang Baru Lamaran, Cuma Kirim Konten Motivasi Pernikahan
-
Ahmad Dhani Kirim Kode "Siap" untuk Inara Rusli, Netizen Malah Setuju
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dispatch Ungkap Rahasia Cha Eun Woo Hindari Pajak Rp230 Miliar, Semua Anggota Keluarga Terlibat
-
Nyesek! Keanu Agl Bongkar Rencana Bareng Lula Lahfah Bulan Depan
-
Momen Haru Wendy Walters di Pemakaman Lula Lahfah, Unggah Foto Kenangan di IG
-
Lula Lahfah Mimpi Bertemu Laura Anna sebelum Meninggal, Firasat?
-
Curhatan Lama Lula Lahfah Viral Lagi, Sering Keluhkan Penyakit sejak 2020 hingga Takut Meninggal
-
Judulnya Provokatif, Makna Lagu Debut Bhella Cristy Ternyata tentang Pengkhianatan Cinta yang Dalam
-
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Perjalanan Musik Lewat Konser Spektakuler Dua Delapan
-
Diduga Sindir Lula Lahfah, Pendakwah Kadam Sidik Dituding Tak Berempati
-
Antusias Penonton Warnai Meet & Greet Film "Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?"
-
Produksi Tak Main-Main Film Kuyank, Risiko Kehilangan Miliaran Rupiah saat Syuting di Pedalaman