Suara.com - Pesinetron Sandy Tumiwa kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, ia dilaporkan polisi oleh sang mantan istri, Tessa Kaunang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial pada Sabtu (3/2/2018) siang.
Atas kasus ini, Sandy Tumiwa dikenai pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk ini terancam hukumannya di bawah lima tahun," terang Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Tessa Kaunang usai melaporkan Sandy Tumiwa.
Keputusan Tessa Kaunang mempolisikan Sandy Tumiwa karena khawatir dengan persepsi publik. Ia ingin meluruskan kalau tuduhan sang mantan soal kumpul kebo tidaklah benar.
"Sejauh ini yang saya rasakan sampai detik ini kan kejadian tepat seminggu. Sekarang yang namanya media sosial kan berpengaruh sama kita. Komentar netizen itu juga penting buat kelangsungan hidup karier saya, sementara itu, karier tersebut untuk menafkahi anak," jelas Tessa Kaunang.
"Memang nggak ada pengaruhnya setelah kejadian kemarin. Tapi moral dan batin saya yang merasakan. Saya nggak mau kedepannya lebih buruk lagi nama saya," sambung artis 41 tahun tersebut.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga pernah berurusan dengan hukum. Pada 5 April 2016, ia divonis menjalani tahanan penjara selama dua tahun atas kasus penipuan investasi bodong. Salah satu korbannya adalah Annisa Bahar.
Baca Juga: Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa dengan Pencemaran Nama Baik
Lalu pada 27 Januari 2018, Sandy Tumiwa kembali membuat ulah dengan menyatakan rumah Tessa Kaunang digerebek warga dan polisi karena sering membawa pria lain menginap. Padahal, tuduhan Sandy tersebut sudah dibantah oleh pihak kepolisian maupun warga setempat.
Berita Terkait
-
Fotonya Diedit Tanpa Izin, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
Foto Editan Pakai Hijab Disebar sampai Dikira Mualaf, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
Tessa Kaunang Jadi Korban Bully Saat SMA, Uya Kuya Langsung Klarifikasi: Gue Gak Ikutan Kan?
-
Hidung Lebam Tessa Kaunang Saat Cerita Trauma Soal Ayah Suka KDRT Bikin Salfok Netizen: Itu Kenapa Kok Biru?
-
Tak Cuma Pinkan Mambo, Deretan Artis Ini Juga Sempat Gonta-ganti Agama sampai Banjir Cibiran
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor