Jennifer Dunn di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan berkas perkara kasus penyalaggunaan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (31/1/2018) pekan lalu.
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI telah mengembalikan berkas No.: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2/2018).
Menurutnya, alasan berkas perkara Jennifer Dunn dikembalikan karena jaksa menganggap polisi belum melengkapi alat bukti baik formil dan materil terkait unsur pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut.
"Petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia," kata dia.
Perihal pemulangan berkas tersebut, polisi akan melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa. Nantinya setelah berkas itu lengkap, polisi akan melimpahkan lagi berkas perkara Jennifer Dunn ke Kejati DKI agar kasus tersebut segera bisa masuk ke persidangan.
"Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan akan mengirimkan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dihubungi secara terpisah.
Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer. Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.
Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
Liburan ke Korea, Visual Anak-anak Jennifer Dunn Bikin Terpesona
-
Gurita Bisnis Faisal Harris: Ayah Shakilla Astari Sat-set Ketemu Salim Nauderer, Siap Jadi Mertua?
-
Shakilla Astari Anak Siapa? Dulu Digandeng Reza Arap, Kini Diduga Mesra dengan Salim Nauderer Eks Rachel Vennya
-
Bak Boneka, 9 Potret Jennifer Dunn Makin Langsing Usai Operasi Bariatrik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Fakta Menarik Comic 8 Revolution: Santet K4bin3T, Siap Tayang Natal 2025
-
Sinopsis Love Me: Drakor Debut Dahyun TWICE, Seo Hyun Jin Bakal Jadi Dokter
-
Review Film Keadilan: Cerita Solid, Eksekusi Setengah Matang
-
Terbang Jauh ke Pedalaman Asmat, Cinta Laura Soroti Ketimpangan Pendidikan di Indonesia Timur
-
Cuma di TikTok Bisa Lihat Cinta Laura Tak Serius
-
Alasan Syifa Hadju Jarang Pakai Cincin Tunangan dari El Rumi, Ternyata Karena Takut Hal Ini
-
Perbaiki Kesehatan Mental, Jennifer Coppen Mau Hijrah ke Eropa
-
Selamat, Alyssa Daguise Umumkan Hamil Anak Al Ghazali
-
Debut Album Nanda Prima Dibidani Roby Geisha, Singel Gacoan Angkat Tema Psyco Romantic
-
AMI Awards 2025: Lagu Daerah Bukan Sekadar Niche, tapi Kualitas