Suara.com - Kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani sudah P21 alias lengkap. Artinya, berkas kasus suami penyanyi Mulan Jameela ini sudah siap diserahkan polisi ke pihak kejaksaan untuk disidangkan. Saat ini, berkas kasus Ahmad Dhani hanya tinggal menunggu tahap kedua yakni menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka ke kejaksaan.
Kendati demikian, Ahmad Dhani tak ditahan oleh kepolisian. Terkait hal ini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihartanto punya alasan sendiri. Menurutnya, proses penahanan itu punya batas waktu dan syarat tersendiri.
“Proses pembuktian kan cukup lama. Kita juga memerlukan ahli, forensik. Daripada penahanan habis waktu, kita ambil kesimpulan tidak usah ditahan,” ujar Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
“Syarat penahanan itukan jika tersangka berniat kabur, mengulangi perbuatannya lagi, dan menghilangkan barang bukti. Tapi, kita lihat Dhani kooperatif kok, makanya tak ditahan,” katanya.
Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.
Berita Terkait
-
Kasih Uang Saweran ke Anak Mulan Jameela, Sikap Maia Estianty Disorot
-
Ahmad Dhani Buka Restoran Baru Bintang Lima, Blak-blakan Soal Modal
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
-
Al Ghazali Tak Sengaja Bocorkan Bulan Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Isu Aurel Hermansyah Dikucilkan Gen Halilintar Viral, Thariq Halilintar Unggah Bukti
-
Cewek Minta Mahar 50 Gram Emas, Masa Lalu Terungkap Bikin Publik Minta Cowok Batalkan Pernikahan
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan
-
Kematian Tragis Kurt Cobain, Pukulan Telak Grunge dan Misteri Bunuh Diri atau Dibunuh
-
Lamar Claudia Andhara, Momen Riza Syah Salaman dan Cium Tangan Calon Ibu Mertua Kena Julid
-
Setelah Inara Rusli, Giliran Insanul Fahmi Ngadu ke Komnas PA: Belum Bertemu Anak 4 Bulan
-
Sinopsis 5 Film Indonesia di Puncak Netflix per Hari Ini
-
KNetz vs SEAblings Masih Panas, Kini Pemain Film Lara Ati Jadi Korban
-
Sinopsis Heartbreak High Season 3, Musim Penutup Penuh Skandal di SMA Hartley