Suara.com - Dua pelawak asal Jawa Timur, Deni Afriandi alias Percil dan Yudo Prasetyo atau Yudo, langsung bebas setelah menjalani sidang kedua atas penyalahgunaan visa kunjungan singkat di Hongkong.
Majelis hakim Pengadilan Shatin, Hongkong, Rabu (7/3/2018), seperti dikutip dari Antara, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.
Dengan putusan tersebut, Percil dan Yudo yang ditahan oleh aparat Imigrasi Hong Kong saat tampil di depan para tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu itu langsung bebas.
Percil dan Yudo memasuki wilayah Hongkong pada 2 Februari 2018 dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa dari pemerintah setempat.
Selama melakukan kunjungan singkat 30 hari, warga negara asing yang memasuki wilayah Hong Kong tanpa visa itu dilarang bekerja atau melakukan kegiatan komersial lainnya.
Percil dan Yudo ditangkap oleh aparat Imigrasi saat mengisi acara di salah satu gedung pertunjukan di Hong Kong pada 4 Februari 2018 dan langsung dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok.
"Dalam putusannya, majelis hakim melihat ada keadaan khusus dalam kasus Percil-Yudo dibandingkan dengan pelanggaran imigrasi lainnya," kata Konsul Jenderal RI untuk Hongkong Tri Tharyat kepada Antara di Beijing.
Ia menjelaskan bahwa keadaan khusus itu atas pertimbangan adanya surat dari KJRI Hongkong dan pengakuan kedua terdakwa atas pelanggaran yang dilakukannya.
Percil dan Yudo tercatat dua kali menggunakan fasilitas bebas visa saat memasuki Hong Kong. Sebelumnya mereka pernah menghibur para TKI pada September 2017.
Baca Juga: Salmafina Sebut Perempuan Lepas Hijab, Sindir Siapa?
Sidang perdana Percil-Yudo digelar di pengadilan yang sama pada 6 Februari 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie