Suara.com - Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal selama lima belas tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap CTP oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai persidangan mengatakan hukuman maksimal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan di sidang perdana.
"Jadi yang kita bacakan kasus asusila tuntutannya sesuai dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara,” ucap Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang.
Hadiman menjelaskan tuntutan maksimal ini diberikan kepada Gatot Brajamusti karena melakukan aksinya secara berlanjut kepada CTP, sejak tahun 2007 sampai 2011.
"Yang memberatkan terdakwa ini ya karena aksinya itu dilakukan selama empat tahun. Sampai korban memiliki anak, makanya dituntut maksimal," jelasnya.
"Tapi kan masih ada pledoi, terdakwa diberikan pledoi yang dibacakan tanggal 29 Maret nanti. Itu hak dia," sambung Hadiman.
Hadiman menambahkan terkait pembacaan tuntutan untuk kasus senjata api ilegal dan satwa liar, kembali ditunda untuk keempat kalinya. Majelis Hakim masih mempersilakan JPU menyiapkan tuntutannya hingga 27 Maret 2018.
"Kalau dua kasus itu masih menunggu dari pihak Kejaksaan terkait berapa lama tuntutannya. Ditunda sampai 27 maret," ucapnya.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Tegang Hadapi Sidang Tuntutan
CTP melaporkan Gatot pada 8 September 2016. Dia mengaku dilecehkan dan diperkosa ketika usianya masih 16 tahun di dalam padepokan, sampai hamil. CTP juga mengaku diminta berulang kali untuk menggugurkan kandungannya.
Laporan CTP ini muncul usai Gatot terlilit masalah narkoba usai terpilih kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat tahun 2016. Karena kasus narkoba ini kemudian Gatot terlilit masalah kepemilikan senjata ilegal hingga kepemilikan satwa liar yang berada di rumahnya.
Berita Terkait
-
Mirip P Diddy, Ini Deretan Artis yang Terseret ke Kasus Gatot Brajamusti
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Kilas Balik Kasus Gatot Brajamusti, Kini Ramai Dimiripkan dengan Skandal P Diddy
-
Gatot Brajamusti Viral Dijuluki P Diddy Versi Lokal, Skandal Ibu Aaliyah Massaid Diungkit
-
Ritual Seks Gatot Brajamusti yang Pernah Diungkap Reza Artamevia, Kini Disamakan dengan Kasus P Diddy
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover