Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi kepada program Brownis Tonight Trans TV. Sanksi berupa teguran tertulis itu diberikan karena pada episode 28 Maret dan 29 Maret 2018 menampilkan muatan isu transgender.
Dikutip dari web resmi KPI, pembahasan isu transgender atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam program siaran dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
"Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu," kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).
Lebih lanjut kata Hardly aturan dalam P3 &SPS sudah sangat jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai, norma, kesusilaan dan kesopanan. "Ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas," ujarnya.
Pada episode 28 Maret, Brownis Tonight menampilkan bintang tamu Lucinta Luna dan Nikita Mirzani. Belakangan, Lucinta memang tengah jadi perhatian publik karena isu transgender.
Di episode tersebut, Lucinta Luna dan Niki Mirzani sempat bersitegang. Niki memang cukup getol mengomentari isu transgender yang menimpa Lucinta. Dia menyarankan agar Lucinta jujur terkait masa lalunya.
Baca Juga: Kasus Kamera Hilang, Hakim Tolak Dhea Annisa Jadi Saksi, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron