Suara.com - Musisi Ahmad Dhani didakwa enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan jerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain enam tahun kurungan, Ahamd Dhani juga terancam denda Rp1 miliar. Hal ini seperti disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Menanggapi itu, pentolan grup band Dewa19 ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.
"Tadi sudah dibacakan dakwaan terhadap Mas Dhani. Kita diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kita mempergunakan hak kita mengajukan eksepsi dengan diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan," terang Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.
Kendati demikian, Ahmad Dhani tak membantah fakta-fakta yang tertuang di dalam surat dakwaan.
"Walaupun sebenarnya secara non formal kita sudah menerima dakwaan jaksa. Kita sudah pelajari. Kita sudah mempunyai format yang cukup untuk mengajukan eksepsi," tutur Hendarsam.
Baca Juga: Kaos Ahmad Dhani Sebelum Jalani Sidang Bikin Salah Fokus
Suami Mulan Jameela ini memanfaatkan momen tersebut agar dakwaan yang dibacakan JPU bisa dibatalkan dalam putusan sela nanti.
"Jadi eksepsi itu diajukan terkait cacat formal yang didakwaan. Tadi kita melihat titik lemah dari jaksa seperti kurang cermat. Seperti ini bisa dipergunakan untuk membatalkan dakwaan.," sambung Hendarsam.
Ahmad Dhani diketahui dilaporkan kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah seorang pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.
Tahun lalu, Ahmad Dhani diketahui mengunggah pesan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?
-
Intip Foto-Foto Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Jelang Pernikahan, Kental Nuansa Jawa
-
Unggahan Ahmad Dhani Soal Royalti Tuai Kritik di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano
-
Fariz RM Bantah Jadi Dewan Pembina AKSI: Saya Belum Terima Tawaran
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Lebaran Kelabu Shyalimar Malik: Di Ambang Perceraian usai Bongkar Perselingkuhan Suami
-
Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
-
Ayah Mertua Ungkap 'Mode Mute' Sheila Dara, Belum Siap Hadapi Media setelah Vidi Meninggal
-
Ria Ricis Akui Kesepian Jalani Idulfitri Cuma dengan Moana
-
Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah
-
Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa
-
John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Jadi Penulis Novel, Tayang April di Prime Video