Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). Untuk sidang kali ini, Dhani membacakan secara langsung eksepsinya di depan majelis hakim.
Namun sebelum Ahmad Dhani, tim kuasa hukum yang berjumlah sembilan orang membacakan eksepsi kliennya. Eksespsi itu ditulis dalam 12 lembar halaman dan menegaskan kalau cuitan Ahmad Dhani yang dipersoalkan, bukan suatu ujaran kebencian.
"Memperhatikan alasan-alasan dan argumen-argumen yang telah kami kemukakan secara jelas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kekeliruan dalam pembuatan surat dakwaan yang menyebabkan surat dakwaan JPU tersebut menjadi kabur (obscuur libel)," kata salah seorang kuasa hukum Ahmad Dhani di ruang sidang.
"Sehingga sangat merugikan terdakwa dalam pembelaan dirinya dan sangat menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadiri perkara ini," ucap pengacara melanjutkan.
Usai pengacara membacakan eksepsi, Ahmad Dhani sempat ditanya Ketua Majelis Hakim, apakah memiliki eksepsi sendiri atau tidak. Awalnya ayah dari Al, El, dan Dul itu sudah menyerahkan sepenuhnya pembacaan eksepsi kepada pengacara.
Tapi ketika diberikan mikrofon, Ahmad Dhani pun menyampaikan pendapat di hadapan hakim.
"Kalau boleh ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya sejak 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan. Tidak hanya menghina, merendahkan saja nggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," ucap Ahmad Dhani.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Didukung Habib Se-Indonesia
Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri