- Fachri Albar dituntut rehabilitasi enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
- JPU menilai rehabilitasi lebih tepat daripada hukuman penjara karena penggunaan untuk diri sendiri.
- Ini bukan kasus pertama; Fachri tercatat beberapa kali terjerat kasus narkoba sejak 2007.
Suara.com - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra musisi legendaris Ahmad Albar itu menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana perkara Fachri tercatat berlangsung pada 13 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
Sidang terbaru digelar pada Kamis (28/8/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fachri terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," kata JPU sebagaimana tertuang dalam dokumen SIPP PN Jakarta Barat.
Meski dinyatakan bersalah, JPU menilai rehabilitasi menjadi langkah yang lebih tepat ketimbang hukuman penjara. Fachri pun dituntut untuk menjalani perawatan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut JPU.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 3 September 2025. Fachri dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Diam-Diam Cerai, Fachry Albar dan Renata Kusmanto Sering Cekcok hingga Sulit Didamaikan
Bukan Pertama Kali
Kasus narkoba bukanlah hal baru bagi suami aktris Renata Kusmanto itu. Fachri sudah beberapa kali tersandung perkara serupa.
Pada 2007, dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Namun tak lama kemudian, Fachri menyerahkan diri ke BNN.
Kemudian pada Februari 2018, ia kembali ditangkap di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Polisi kala itu menemukan berbagai jenis narkotika mulai dari ganja, sabu, hingga obat penenang alprazolam. Dalam kasus tersebut, Fachri divonis rehabilitasi selama tujuh bulan.
Kasus terbaru menjeratnya pada 20 April 2025. Fachri ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, dia kembali diduga kuat menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya harus menjalani proses hukum yang kini masih berjalan.
Berita Terkait
-
Talitha Curtis Dituding Pakai Narkoba, Benarkah?
-
Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
-
Geger! BNN Setop Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Apa Alasannya?
-
Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini
-
Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan