- Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi
- Fachri Albar tak ajukan banding atas vonis enam bulan rehabilitasi
- Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa
Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 3 September 2025.
Meski ini sudah kali ketiga Fahri berurusan dengan hukum terkait narkotika, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan bagi putra musisi legendaris Ahmad Albar.
Hakim menyampaikan putusan tersebut secara daring dan menegaskan bahwa Fachri dinyatakan bersalah.
"Pada pokoknya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa perintah untuk rehabilitasi selama enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido," kata Ketua Irwan Anggoro Warsita di ruang sidang.
Fachri Albar menerima putusan dan hukuman tersebut serta memilih tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri menjalani rehabilitasi enam bulan, menyatakan bahwa dia terbukti menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Jaksa menegaskan, putusan rehabilitasi dianggap langkah yang lebih tepat ketimbang hukuman penjara.
Kasus narkoba bukanlah hal baru bagi Fachri Albar. Pada November 2007, dia sempat terseret kasus narkoba yang menimpa ayahnya, Ahmad Albar, namun hasil tes urine Fachri negatif sehingga dia tidak ditahan.
Pada 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu Calmlet, dan puntung ganja. Dalam kasus tersebut, dia menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
Fachri kembali terseret kasus narkoba yang ketiga kali pada April 2025. Ketika diamankan, Fachri Albar berada seorang diri di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat jenis obat terlarang. Satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Dia lalu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman pidananya mencapai penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Meski ini merupakan kasus narkoba ketiga, hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan, hanya berupa rehabilitasi enam bulan. Hukuman ini cukup ringan mengingat rekam jejak Fachri yang sudah beberapa kali tersandung narkoba.
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
-
Agama Renata Kusmanto, Diam-Diam Gugat Cerai Fachry Albar sebelum Terjerat Narkoba
-
Perjalanan Cinta Fachry Albar dan Renata Kusmanto, Diam-Diam Sudah Cerai
-
Usai Fachry Albar, Artis JF Terseret Kasus Narkoba Jenis Rokok Elektrik
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Joko Anwar Beri Sinyal Garap Film 'Ghost In The Cell' Versi Penjara Perempuan
-
Menyayat Hati! Meyden Bongkar Catatan Utang Rp400 Juta Milik Ayah yang Wafat Sendirian
-
Tepergok Pakai Cincin Berlian di Jari Manis, Harry Styles dan Zoe Kravitz Fix Tunangan
-
Kontrak Berakhir, Lucas Wong eks NCT Resmi Tinggalkan SM Entertainment
-
Film "Kupilih Jalur Langit" Resmi Tayang di Bioskop Indonesia!
-
Ghost in The Cell Tembus 1,3 Juta Penonton, Joko Anwar Beri Respons Menohok soal Isu Keadilan
-
Rahasia Kulit Glowing Syifa Hadju Jelang Nikah, Rutin Minum C+Collagen
-
Viral Banser Tepis Kasar Tangan Jamaah Ibu-ibu Saat Kawal Ustazah, Wajah Syok Penceramah Disorot
-
Kisah Haru Bunda Tiwi di Usia 53: Melahirkan Bayi Pertama Seberat 4,1 Kg
-
Kenapa Konflik Iran Vs Amerika-Israel Bisa Acak-acak Festival Musik di Indonesia?