- Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi
- Fachri Albar tak ajukan banding atas vonis enam bulan rehabilitasi
- Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa
Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 3 September 2025.
Meski ini sudah kali ketiga Fahri berurusan dengan hukum terkait narkotika, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan bagi putra musisi legendaris Ahmad Albar.
Hakim menyampaikan putusan tersebut secara daring dan menegaskan bahwa Fachri dinyatakan bersalah.
"Pada pokoknya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa perintah untuk rehabilitasi selama enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido," kata Ketua Irwan Anggoro Warsita di ruang sidang.
Fachri Albar menerima putusan dan hukuman tersebut serta memilih tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri menjalani rehabilitasi enam bulan, menyatakan bahwa dia terbukti menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Jaksa menegaskan, putusan rehabilitasi dianggap langkah yang lebih tepat ketimbang hukuman penjara.
Kasus narkoba bukanlah hal baru bagi Fachri Albar. Pada November 2007, dia sempat terseret kasus narkoba yang menimpa ayahnya, Ahmad Albar, namun hasil tes urine Fachri negatif sehingga dia tidak ditahan.
Pada 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu Calmlet, dan puntung ganja. Dalam kasus tersebut, dia menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
Fachri kembali terseret kasus narkoba yang ketiga kali pada April 2025. Ketika diamankan, Fachri Albar berada seorang diri di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat jenis obat terlarang. Satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Dia lalu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman pidananya mencapai penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Meski ini merupakan kasus narkoba ketiga, hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan, hanya berupa rehabilitasi enam bulan. Hukuman ini cukup ringan mengingat rekam jejak Fachri yang sudah beberapa kali tersandung narkoba.
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
-
Agama Renata Kusmanto, Diam-Diam Gugat Cerai Fachry Albar sebelum Terjerat Narkoba
-
Perjalanan Cinta Fachry Albar dan Renata Kusmanto, Diam-Diam Sudah Cerai
-
Usai Fachry Albar, Artis JF Terseret Kasus Narkoba Jenis Rokok Elektrik
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Punya Platform Besar, Apakah Andovi da Lopez Juga Terima Chat Tawaran Jadi Buzzer Kontra Demo?
-
Rizal Armada Ikut Suarakan Kegelisahan, Singgung Pemimpin Bodoh dan Kekanak-kanakan
-
Ahmad Sahroni Blak-blakan Caranya Jadi Kaya Raya
-
Pokemon Concierge Season 1 Part 2 Mulai Tayang di Netflix, Kisah Haru di Resort Lebih Seru
-
UU Pernah Cepat Disahkan, Ferry Irwandi: 17+8 Tuntutan Rakyat Harusnya Juga Bisa
-
Deretan Drama Korea Time Travel Era Joseon, Ada Bon Appetit, Your Majesty
-
Viral Momen Pedagang Kaget Dibayar Pakai Uang Rp100 Ribu Plastik, Masih Berlaku?
-
Ferry Irwandi Bahas Dampak Demo yang Mulai Tampak, Tak Ada Patwal Berisik di Jalan
-
Takut Kena Bala, Pria Ini Nekat Menikah dengan Kambing
-
Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia, Warganet Singgung Karma Restu Ibu