- Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi
- Fachri Albar tak ajukan banding atas vonis enam bulan rehabilitasi
- Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa
Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 3 September 2025.
Meski ini sudah kali ketiga Fahri berurusan dengan hukum terkait narkotika, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan bagi putra musisi legendaris Ahmad Albar.
Hakim menyampaikan putusan tersebut secara daring dan menegaskan bahwa Fachri dinyatakan bersalah.
"Pada pokoknya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa perintah untuk rehabilitasi selama enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido," kata Ketua Irwan Anggoro Warsita di ruang sidang.
Fachri Albar menerima putusan dan hukuman tersebut serta memilih tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri menjalani rehabilitasi enam bulan, menyatakan bahwa dia terbukti menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Jaksa menegaskan, putusan rehabilitasi dianggap langkah yang lebih tepat ketimbang hukuman penjara.
Kasus narkoba bukanlah hal baru bagi Fachri Albar. Pada November 2007, dia sempat terseret kasus narkoba yang menimpa ayahnya, Ahmad Albar, namun hasil tes urine Fachri negatif sehingga dia tidak ditahan.
Pada 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu Calmlet, dan puntung ganja. Dalam kasus tersebut, dia menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
Fachri kembali terseret kasus narkoba yang ketiga kali pada April 2025. Ketika diamankan, Fachri Albar berada seorang diri di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat jenis obat terlarang. Satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Dia lalu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman pidananya mencapai penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Meski ini merupakan kasus narkoba ketiga, hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan, hanya berupa rehabilitasi enam bulan. Hukuman ini cukup ringan mengingat rekam jejak Fachri yang sudah beberapa kali tersandung narkoba.
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
-
Agama Renata Kusmanto, Diam-Diam Gugat Cerai Fachry Albar sebelum Terjerat Narkoba
-
Perjalanan Cinta Fachry Albar dan Renata Kusmanto, Diam-Diam Sudah Cerai
-
Usai Fachry Albar, Artis JF Terseret Kasus Narkoba Jenis Rokok Elektrik
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Bikin Nyesek, Bayi Nangis Kangen Ibunya yang Jadi Korban Kecelakaan Saat Hamil
-
Bikin Nyesek, Bayi Nangis Kangen Ibunya yang Jadi Korban Kecelakaan Saat Hamil
-
Kena Skandal Pajak, Deretan Brand Mulai Tinggalkan Cha Eun Woo
-
Daftar Nominasi Oscar 2026, Sinners Cetak Sejarah dengan 16 Nominasi
-
Lele Laila Penulis Danur Trauma, Persaingan Film Lebaran Lebih Panas dari Pilpres
-
Nominalnya Rp230 Miliar, Seberapa Serius Skandal Pajak Cha Eun Woo?
-
Jarinya Terjepit Pintu, Jennifer Bachdim Tak Tahu Apa Itu Damkar
-
Bantah Rebut Suami Dina Olivia, Dhena Devanka Ancam Polisikan Buzzer dan Sindir Ijonk
-
Penyebab Inti Ressa Gugat Denada Soal Penelantaran Anak, Sakit Hati Ibu Asuh Dipolisikan
-
Fix! Pevita Pearce Bintangi Film 5 CM Revolusi Hati