- Fachri Albar divonis rehabilitasi enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido atas kasus penyalahgunaan narkoba dan menerima putusan tersebut tanpa banding.
- Kuasa hukum menyebut Fachri kooperatif dan dalam kondisi sehat, serta berharap rehabilitasi kali ini bisa menyelesaikan masalah yang berulang.
- Ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Fachri, meski ancaman hukum berat, ia kembali mendapat vonis rehabilitasi setelah sebelumnya pernah direhab pada 2018.
Suara.com - Aktor Fachri Albar akhirnya menerima vonis majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 3 September 2025, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Kuasa hukum Fachri, Fitria A.HI Muhammad, menyebut kliennya legowo menerima putusan tersebut dan memastikan tidak ada langkah hukum lanjutan.
"Ya, dia (Fachri Albar) menerima, sesuai dengan sidang barusan tadi. Beliau menerima putusan tersebut. Jadi, kami tidak ada langkah hukum lain," kata Fitria usai sidang.
Lebih lanjut, Fitria mengaku bersyukur atas putusan hakim yang dianggap sesuai harapan. Dia menilai Fachri telah sangat kooperatif selama menjalani proses hukum, mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidik hingga persidangan.
"Syukur kepada Tuhan, sampai detik ini kami sudah melewati beberapa fase, terutama klien kami Fachri Albar. Beliau selama pemeriksaan, baik di tingkat penyidik polisi maupun jaksa, sangat kooperatif dan tidak menghalangi proses peradilan," tuturnya.
Terkait kondisi terkini Fachri, Fitria memastikan sang aktor dalam keadaan sehat. Sang advokat juga berharap proses rehabilitasi bisa segera menuntaskan persoalan yang sudah berulang kali menjerat kliennya.
"Beliau sehat, kita doakan semoga bisa cepat sembuh di pusat rehabilitasi BNN Lido," tambah Fitria.
Fachri sendiri diperkirakan bisa selesai menjalani rehabilitasi pada Oktober 2025 mendatang.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Fachry Albar dan Renata Kusmanto, Diam-Diam Sudah Cerai
"Dia kan masuk bulan April, kemungkinan di bulan Oktober selesai masa rehabnya," jelas Fitria.
Bukan Kasus Pertama
Kasus narkoba yang menjerat Fachri pada April 2025 ini menambah panjang daftar hitam sang aktor.
Dia ditangkap untuk ketiga kalinya, kali ini dengan barang bukti cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, kokain, hingga puluhan butir alprazolam.
Sebelumnya pada November 2007, Fachri sempat terseret kasus narkoba bersama ayahnya, Ahmad Albar. Namun saat itu dia lolos jeratan hukum karena hasil tes urine dinyatakan negatif.
Satu dekade kemudian, pada 2018, Fachri kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat penenang. Dalam kasus itu dia menjalani rehabilitasi tujuh bulan di RSKO, Cibubur.
Kini, meski ancaman pasal yang menjeratnya mencapai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda hingga Rp8 miliar, Fachri hanya dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi.
Putusan ringan tersebut langsung diterima tanpa perlawanan, sekaligus menutup sidang kasus narkoba ketiganya.
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
-
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
-
Agama Renata Kusmanto, Diam-Diam Gugat Cerai Fachry Albar sebelum Terjerat Narkoba
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi
-
Ijtima Ulama PKB Soroti Masa Depan PBNU, Minta Muktamar Jombang Bersih dari Praktik Transaksional
-
Sepatu Mirip Samba Cuma Rp190 Ribuan? Review Sepatu Lokal Corolla yang Laris Manis di Shopee
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
-
Setiap Langkah Pelari Pocari Sweat Run 2026 Bantu Wujudkan Harapan Anak
-
Punya Bibir Two-Tone? Ini 3 Warna Lipstik Paling Aman yang Bikin Warna Bibir Rata Seketika
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'