Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Sidang kali beragendakan pledoi atau pembelaan dari Fachri.
Fachri Albar tiba di pengadilan sejak pukul 11.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Sandy Arifin. Suami Renata Kusmanto itu mengaku siap menjalani pembacaan pledoi yang akan dibacakan kuasa hukumnya.
"Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara semuanya," ujar Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Sementara itu diwawancari terpisah, Sandy Arifi mengatakan pledoi yang akan dibacakan sebanyak 11 lembar. Inti dari pledoi tersebut kata Sandy, kliennya meminta supaya dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga: Disindir Artis Soal Via Vallen, Nikita Mirzani Angkat Bicara
"Minta dikurangi hukuman penjaranya, dan tak perlu lagi menjalani sisa pidana yang dijatuhkan nantinya," ungkap Sandy Arifin.
Pledoi tersebut, kata Sandy Arifin sudah berdasar hasil diskusi dengan Fachri Albar dan pihak keluarga besar. "Menurut hitung-hitungan kan nilai yang nominalnya pas enam bulan," kata Sandy Arifin.
Baca Juga: Dewi Sandra Pernah Alami Pelecehan Sebelum Hijrah
Sebelumnya, Fachri Albar terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba dan dituntut JPU sembilan bulan penjara. Fachri dituntut dua pasal sekaligus, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Berita Terkait
-
Kasus Penggelapan Uang Miliaran Rupiah Fuji Masuk Penyidikan, Mantan Admin Siap-Siap Jadi Tersangka
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Tak Peduli Hasil Mediasi, Virgoun Bakal Ajukan Gugatan Peralihan Hak Asuh Anak dari Inara Rusli
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Sinopsis Film Clayface, Kisah Villain Gotham City dalam Balutan Body Horor yang Brutal
-
5 Fakta Mengejutkan Kebocoran Film Terbaru Avatar Aang: The Last Airbender
-
Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!
-
Ressa Rossano Menikah Tanpa Dihadiri Denada? Ini Faktanya
-
Rekam Jejak Mubahalah: Ahmad Dhani hingga Rizieq Shihab, Kini Syekh Ahmad Al Misry Ditantang
-
Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
-
Dendam 15 Tahun, Ini Sinopsis Film Korea Missing You yang Penuh Misteri
-
Deretan Drama Korea Bertema Chef, Cerita Panas di Balik Dapur
-
Sulitnya Dayinta Melira Lakukan Satu Adegan di Badut Gendong, Sampai Bikin Repot Tim Produksi
-
Sinopsis Film Korea Bottom of The Water, Teror Roh Pendendam Waduk Terkutuk