Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Sidang kali beragendakan pledoi atau pembelaan dari Fachri.
Fachri Albar tiba di pengadilan sejak pukul 11.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Sandy Arifin. Suami Renata Kusmanto itu mengaku siap menjalani pembacaan pledoi yang akan dibacakan kuasa hukumnya.
"Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara semuanya," ujar Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Sementara itu diwawancari terpisah, Sandy Arifi mengatakan pledoi yang akan dibacakan sebanyak 11 lembar. Inti dari pledoi tersebut kata Sandy, kliennya meminta supaya dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga: Disindir Artis Soal Via Vallen, Nikita Mirzani Angkat Bicara
"Minta dikurangi hukuman penjaranya, dan tak perlu lagi menjalani sisa pidana yang dijatuhkan nantinya," ungkap Sandy Arifin.
Pledoi tersebut, kata Sandy Arifin sudah berdasar hasil diskusi dengan Fachri Albar dan pihak keluarga besar. "Menurut hitung-hitungan kan nilai yang nominalnya pas enam bulan," kata Sandy Arifin.
Baca Juga: Dewi Sandra Pernah Alami Pelecehan Sebelum Hijrah
Sebelumnya, Fachri Albar terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba dan dituntut JPU sembilan bulan penjara. Fachri dituntut dua pasal sekaligus, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Berita Terkait
-
Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar
-
Kasus Penggelapan Uang Miliaran Rupiah Fuji Masuk Penyidikan, Mantan Admin Siap-Siap Jadi Tersangka
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
Terkini
-
Arab Saudi Akan Melawan Jika Infrastruktur Energinya Diserang Rudal Milisi Pro Iran
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
Bocoran Vivo S2 5G Ungkap Baterai Raksasa 7.050mAh dan Durabilitas Ekstrem IP69
-
Sampai Ulang Sapaan, Prabowo Minta Jaksa Agung dan Kapolri Selalu Berdekatan: Baru Panglima TNI
-
Era Baru Penanganan Kanker: AI dan Teknologi Presisi Tingkatkan Akurasi Diagnosis Pasien
-
Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
-
KAI Sanggupi Bangun Trans Sumatera Railway dari Bakauheni ke Banda Aceh, Setelah Itu Kalimantan?
-
Optimistis Program Prabowo Berlanjut, PIRA Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Cakung
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta