Suara.com - Artis Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara untuk Jennifer.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus. Saat hakim membacakan berkas sidang, Jennifer Dunn terlihat menduduk di kursi terdakwa.
Majelis membacakan rangkuman dari para saksi di mana Jennifer Dunn terbukti membeli narkoba jenis sabu dari Ferly Faisal Salim seberat 0,021 gram dengan harga Rp 700 ribu.
Majelis hakim kemudian memberikan putusan. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta," kata Riyadi Sunindyo Florentinus dalam ruang sidang.
Baca Juga: Gelar Pesta Ultah ke-20, Putri Wulan Guritno Seksi Banget
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Pesan Almarhum Hari Moekti Kepada Anak Pertamanya
Jennifer Dunn dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Cincin Rp 350 Juta Hilang, Inul Daratista Minta Tak Dibahas
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," lanjut hakim.
Mendengar vonis tersebut, Jennifer Dunn pun tampak terkejut. Perempuan 28 tahun itu pun langsung melemparkan pandangan ke arah pengacara, yang ada di samping kanannya.
Usai vonis tersebut, tim kuasa hukum Jennifer Dunn yang diwakili Pieter Ell meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
-
Geger! BNN Setop Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Apa Alasannya?
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
2 Kali Terjerat, Fachry Albar Pernah Janji ke Renata Kusmanto untuk Lepas dari Narkoba
-
Polisi Benarkan Fachri Albar Ditangkap atas Kasus Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Tandai Eksistensi Setengah Abad, Harvey Malaihollo Siap Gelar Konser Tunggal Im Still Here
-
Ibu DJ Bravy Beri Nasihat untuk Erika Carlina usai Dilamar: Semoga setelah Acara Kemarin..
-
3 Alasan Wajib Nonton Drama Korea Genie Make a Wish
-
Sinopsis Gowok Kamasutra Jawa yang Angkat Kisah Mentor Bercinta, Segera di Netflix
-
Deretan Drama Korea Genre Romance Fantasi Tayang 2025, Terbaru Genie Make A Wish!
-
Ivan Gunawan Risih Dipanggil Haji Igun: Kayak Harus Menunjukkan Banget
-
Tampil di Synchronize Fest 2025, Pinkan Mambo Sosor Arya Khan di Atas Panggung
-
Pengalaman Spiritual Afgan Pergi Haji Sendirian: Awalnya Takut, Berakhir Menangis Penuh Syukur
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
-
Rencana Ekspansi Bisnis Warung Ayam Nunung Srimulat yang Sukses Besar