Suara.com - Gugatan cerai Ade Maya terhadap aktor Ibnu Jamil dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Selasa (3/7/2018).
"Iya sudah resmi bercerai. Besok saya ambil akta cerainya," kata kuasa hukm Ade Maya, Agus Setiawan usai sidang putusan.
Hakim memutus perkara ini secara verstek alias tak dihadiri tergugat, Ibnu Jamil. Sejak sidang digelar, Ibnu memang terus memilih absen.
"Ya kan sudah sepakat, Mas Ibnu sebagai tergugat tak pernah hadir juga. Sudah pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak kami. Yasudah verstek," ucapnya.
Sementara, Ade Maya yang tak hadir di persidangan diberitahu lewat sambungan telepon oleh sang kuasa hukum bahwa gugatannya dikabulkan. Ade terdengar mengucap syukur.
"Alhamdulillah, sudah selesai. Makasih ya bang," kata Ade kepada Agus.
Proses cerai Ade Maya dan Ibnu Jamil berjalan cukup alot. Tiga kali gugatan masuk, baru ini yang mendapat putusan dari pengadilan.
Pertama, Ade Maya mendaftarkan gugatan cerai pada 17 April 2017 namun digugurkan pengadilan karena sebagai penggugat tak pernah hadir di persidangan.
Kemudian, giliran Ibnu Jamil mendaftarkan talak cerai terhadap Ade Maya pada 4 Agustus 2017.
Baca Juga: Gunung Agung Meletus, Nikita Mirzani Khawatirkan Vilanya di Bali?
Tapi permohonan itu dicabut Ibnu dan memutuskan untuk rujuk.
Selanjutnya, Ade kembali memasukkan gugatan cerai dan akhirnya dikabulkan pengadilan pada hari ini.
Berita Terkait
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
-
Clara Shinta Batal Bercerai Kesepakatan Perdamaian Jadi Alasan, Apa Isinya?
-
Eli U-KISS Umumkan Pernikahan Kedua Setelah 6 Tahun Perceraian
-
Clara Shinta Maafkan Suami, Bikin Perjanjian Tak Main Serong Lagi
-
Detektif Jubun: Belajar dari Konflik Pascacerai Ruben-Sarwendah, Kepentingan Anak Jadi Prioritas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap