News / Metropolitan
Rabu, 29 Juli 2026 | 10:22 WIB
Ilustrasi perceraian (Unsplash/Elnur)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Batam menempatkan mediator perempuan untuk meningkatkan efektivitas perdamaian perkara perceraian.
  • PN Batam menangani sekitar 200 perkara perceraian non-Muslim dengan mayoritas gugatan diajukan oleh istri.
  • Seluruh proses mediasi belum membuahkan hasil karena masalah ekonomi mendominasi tingginya angka perceraian.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menempatkan mediator perempuan dalam perkara perceraian. Langkah ini diambil karena perkara perceraian dinilai lebih banyak berkaitan dengan persoalan emosional, sehingga mediator perempuan dianggap lebih mampu membangun empati saat proses mediasi.

Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan penunjukan mediator perempuan merupakan kesepakatan internal pengadilan untuk mengoptimalkan upaya mendamaikan pasangan yang ingin bercerai.

"Kami bersepakat mediatornya perempuan karena perkara perceraian menyangkut masalah hati, bukan sekadar objek sengketa," kata Vabiannes dikutip Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga kini, seluruh perkara perceraian yang dimediasi tetap berlanjut ke persidangan karena tidak ada pasangan yang berhasil berdamai.

"Keberhasilan mediasi sampai saat ini tidak ada. Semuanya lanjut dengan proses perceraian. Tentu hal ini sangat kami sayangkan," katanya.

Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena (ANTARA/Angiela)

Vabiannes mengungkapkan, sepanjang semester pertama 2026, PN Batam telah menangani 177 perkara perceraian. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 20 perkara.

Menurut dia, angka tersebut belum termasuk perkara yang telah memasuki tahap banding sehingga total perkara perceraian yang ditangani diperkirakan mencapai sekitar 200 perkara.

PN Batam sendiri menangani perkara perceraian bagi pasangan non-Muslim, yakni pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Persentasenya mencapai sekitar 97 persen, sedangkan gugatan dari suami hanya sekitar 3 persen.

Baca Juga: Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

"Yang menggugat dari pihak suami hanya sekitar 3 persen. Sebagian besar pasangan yang mengajukan gugatan juga masih berusia relatif muda, yakni maksimal 35 tahun," ungkapnya.

Terkait penyebab perceraian, Vabiannes mengatakan terdapat berbagai faktor. Namun, persoalan ekonomi masih menjadi alasan yang paling dominan di balik gugatan perceraian yang masuk ke PN Batam. (Antara)

Load More