Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus narkoba Jennifer Dunn, Ibnu Sahal mengungkap alasan turut ajukan banding atas vonis empat tahun terhadap artis 28 tahun itu. Rupanya hal tersebut terjadi gara-gara Jennifer Dunn sudah melayangkan banding lebih dulu.
"Jadi kalau banding itu, kalau sesuai prosedur, ketika terdakwa banding ya kita banding. Itu sih prinsipnya. Karena salah satunya yaitu karena terdakwa banding, jadi kami juga banding," terang Ibnu Sahal, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2018).
Lagipula menurut Ibnu Sahal, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jennifer Dunn tidak sesuai dengan tuntutan.
"Terus juga karena beda penerapan pasal. Adanya penerapan pasal yang berbeda, ada beda pendapat itulah antara hakim dan jaksa," jelasnya.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn mengajukan banding setelah empat hari sidang putusan dibacakan pada 25 Juni 2018. Sedangkan JPU mengajukan banding pada 2 Juli 2018. Kini berkas perkara mereka sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi sejak 19 Juli 2018
Jedun sapaannya, divonis empat tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 800 juta. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan bulan penjara.
Majelis Hakim menyebut istri Faisal Harris ini terbukti melanggar tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Sering Masuk TV, Fuji Ungkap Alasan Tak Arahkan Gala Sky Jadi Artis
-
Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?
-
Almira Yudhoyono Lolos UI Jalur Scouting, Biaya Kuliahnya Bikin Kaget
-
Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh
-
Tak Punya Instagram, Reza Rahadian Ternyata Rajin Update Status WhatsApp
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bukti Nyata Duta Persahabatan, Ayah Terharu Vidi Aldiano Dikenang Baik di Media Sosial
-
Sering Masuk TV, Fuji Ungkap Alasan Tak Arahkan Gala Sky Jadi Artis
-
Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan
-
Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan
-
Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure
-
Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?