Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus narkoba Jennifer Dunn, Ibnu Sahal mengungkap alasan turut ajukan banding atas vonis empat tahun terhadap artis 28 tahun itu. Rupanya hal tersebut terjadi gara-gara Jennifer Dunn sudah melayangkan banding lebih dulu.
"Jadi kalau banding itu, kalau sesuai prosedur, ketika terdakwa banding ya kita banding. Itu sih prinsipnya. Karena salah satunya yaitu karena terdakwa banding, jadi kami juga banding," terang Ibnu Sahal, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2018).
Lagipula menurut Ibnu Sahal, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jennifer Dunn tidak sesuai dengan tuntutan.
"Terus juga karena beda penerapan pasal. Adanya penerapan pasal yang berbeda, ada beda pendapat itulah antara hakim dan jaksa," jelasnya.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn mengajukan banding setelah empat hari sidang putusan dibacakan pada 25 Juni 2018. Sedangkan JPU mengajukan banding pada 2 Juli 2018. Kini berkas perkara mereka sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi sejak 19 Juli 2018
Jedun sapaannya, divonis empat tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 800 juta. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan bulan penjara.
Majelis Hakim menyebut istri Faisal Harris ini terbukti melanggar tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Jeremiah Lakhwani Update Hasil Interview WWE, Galau Gegara Diminta Pindah ke Amerika
-
Diding Boneng Curhat Banyak Rekan Artis Cuma Obral Janji Mau Jenguk: Gue Udah Gak Berharap
-
Viral Saudara Leya Princy Ngaku Pernah Dilecehkan Penyanyi yang Sudah Meninggal, Siapa?
-
Merasa Dianggap Tak Pantas Bersedih Gara-Gara Punya Segalanya, Prilly Latuconsina Ungkap Luka Batin
-
Sempat Dihujat dan Dinilai Tak Sopan Sebagai Menantu, Mahalini Bongkar Hubungan Aslinya dengan Sule
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sinopsis Surat untuk Masa Mudaku, Film Indonesia Original Netflix Pertama di 2026
-
Siap Tayang Lebaran 2026, Produksi Danur: The Last Chapter Dibuat Gila-gilaan
-
Perankan Aisyah di Ahlan Singapore, Rebecca Klopper Ungkap Rencana Berhijab di Masa Depan
-
Makin Menawan! 7 Potret Maternity Shoot Aurelie Moeremans di California
-
Pecah Telur! 10 Aktor Perdana Menang Golden Globe Awards
-
Sinopsis Hamnet, Film Drama Terbaik di Ajang Golden Globes 2026
-
Shandy Aulia Tenteng Tas Rp4 Miliar Bikin Ribut, Gigi dan Syahrini Belum Punya?
-
Aulia Sarah Jadi Bidan Ketiban Sial, Film Sengkolo Petaka Satu Suro Kuras Emosi
-
Kaitan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans dengan Isu Child Grooming yang Seret Nama Aliando
-
Sinopsis Catch Me If You Can: Drama Kriminal di Netflix yang Masih Layak Dinikmati di 2026