Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menyangkal polisi telah menetapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
"Belum, belum ada tersangka. Biasanya kan ada penetapan. Nah ini belum keluar penetapannya (tersangkanya)," kata Adi dikonfirmasi Suara.com, Senin (13/8/2018).
Adi tak menampik, jika penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
Hanya saja, dia belum menerima hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Gelarnya (perkara) sudah. Tapi hasil gelarnya gue belum dapat," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Bahkan, kabar itu juga sampai ke telinga Nikita sebagai pelapor.
"Ya Alhamdulillah dong kalau misalkan udah ditetapkan," kata Nikita Mirzani di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Menurut Nikita, bila kabar itu benar, kasus tersebut sudah menemukan titik terang siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
"Jadi kan sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang nggak salah," ujarnya.
Baca Juga: Ruben Onsu Pecat Karyawannya yang Aniaya Sopir Ojek Online
Kasus ini berawal dari beredarnya screenshot cuitan dari twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo.
Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam melaporkan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi.
Akibat aduan Sam, Niki saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu tv swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda