- LMKN pertama kalinya membuka data dana royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33 miliar dari hampir 2 juta penggunaan lagu.
- Musisi dan pencipta lagu diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan verifikasi mandiri melalui situs resmi LMKN dan mendaftarkan diri ke LMK.
- Pemerintah terus mengupayakan modernisasi sistem pencatatan lagu dari hulu ke hilir guna meningkatkan akurasi distribusi royalti di masa depan.
Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi mengumumkan dana royalti yang belum diklaim atau unclaimed sebesar Rp33.021.150.878.
Pengumuman ini disampaikan usai rapat pleno distribusi royalti di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Langkah ini mencatat sejarah baru dalam ekosistem musik Tanah Air. Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Ahmad Ali Fahmi, menyatakan bahwa ini adalah kali pertama data penggunaan lagu yang tidak ter-klaim dibuka secara transparan kepada publik sejak sistem royalti diterapkan di Indonesia.
"Pleno hari ini ada dua bab besar. Pertama distribusi standar, dan bab kedua yang paling signifikan adalah pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia, dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaimed. Ini data lagu-lagu yang sejak semula tidak ter-klaim oleh pemegang haknya," kata Ali Fahmi kepada awak media usai rapat pleno.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengungkapkan dana Rp33 miliar tersebut mencakup jutaan penggunaan lagu yang identitas pemilik haknya belum terverifikasi atau belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir dua juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim, yang mungkin saja itu berkisar antara 30 ribu sampai 300 ribu pemegang hak, baik domestik ataupun internasional," tutur Marcell.
Rincian Dana Unclaimed
Berdasarkan data resmi LMKN, total Rp33 miliar dana unclaimed tersebut terbagi dalam lima kategori utama.
Kategori pertama adalah Unclaimed Digital Non-Anggota (Pencipta) yang nilainya Rp19.159.523.431 untuk karya teridentifikasi, namun pencipta belum masuk LMK. Kategori kedua adalah Unclaimed Digital Unknown (Pencipta) yang nilainya mencapai Rp5.554.734.519 untuk metadata atau judul lagu tidak sinkron sehingga pemilik hak sulit diidentifikasi.
Baca Juga: LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
Kategori ketiga adalah Unclaimed Analog Live Event (Pencipta) yang nilainya Rp215.320.095 untuk periode Januari–Juni 2025. Selanjutnya ada kategori Analog Hak Terkait Produser Fonogram dengan nilai Rp2.583.284.752 untuk periode Januari–Juni 2025.
Kategori terakhir ada Analog Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dengan nilai Rp5.507.388.528 untuk periode Januari–Juni 2025.
Dana ini bersumber dari sekitar 1,9 juta karya yang terbukti digunakan di wilayah Indonesia, namun terhambat proses administrasi.
Mekanisme Klaim dan Batas Waktu
Bagi para pencipta maupun pelaku pertunjukan yang merasa memiliki hak atas dana tersebut, LMKN menyediakan waktu selama dua tahun untuk melakukan proses klaim.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada klaim, dana akan dialihkan menjadi dana cadangan sesuai aturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek
-
Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Review The King's Warden, Kekuatan Akting Park Jihoon dalam Balutan Tragedi Sejarah
-
Mantan Ikut Hadiri Acara Tedak Siten, Erika Carlina Jawab Kemungkinan Balikan dengan DJ Bravy
-
Black Water: Abyss: Terjebak di Gua Maut Bersama Predator Purba, Malam Ini di Trans TV
-
Sukses Besar, 3 Aktor Ternama Tolak Peran Akshaye Khanna di Film Dhurandhar
-
Cimoy Montok Resmi Menikah, Gaun Pengantin Banjir Pujian
-
Hacksaw Ridge: Manifestasi Iman di Tengah Neraka Perang, Malam Ini di Trans TV
-
Mawar de Jongh dan Rey Bong Punya Ritual Jelang Syuting Film Ayah Ini Arahnya Kemana, Ya?
-
Erika Carlina Sewa Pawang Hujan di Acara Tedak Siten Putranya: Percaya Enggak Percaya
-
Erika Carlina Minta Netizen Berhenti Jodohkan Fuji dan Reza Arap: Sudah Terlalu Jauh
-
Sinopsis Thrash, Phoebe Dynevor Hadapi Ancaman Hiu di Tengah Badai Dahsyat