Entertainment / Music
Selasa, 03 Maret 2026 | 20:15 WIB
Rapat pleno LMKN di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026 [Suara.com/Tiara Rosana].
Baca 10 detik
  •  LMKN pertama kalinya membuka data dana royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33 miliar dari hampir 2 juta penggunaan lagu.
  • Musisi dan pencipta lagu diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan verifikasi mandiri melalui situs resmi LMKN dan mendaftarkan diri ke LMK.
  • Pemerintah terus mengupayakan modernisasi sistem pencatatan lagu dari hulu ke hilir guna meningkatkan akurasi distribusi royalti di masa depan.

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi mengumumkan dana royalti yang belum diklaim atau unclaimed sebesar Rp33.021.150.878.

Pengumuman ini disampaikan usai rapat pleno distribusi royalti di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Langkah ini mencatat sejarah baru dalam ekosistem musik Tanah Air. Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Ahmad Ali Fahmi, menyatakan bahwa ini adalah kali pertama data penggunaan lagu yang tidak ter-klaim dibuka secara transparan kepada publik sejak sistem royalti diterapkan di Indonesia.

"Pleno hari ini ada dua bab besar. Pertama distribusi standar, dan bab kedua yang paling signifikan adalah pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia, dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaimed. Ini data lagu-lagu yang sejak semula tidak ter-klaim oleh pemegang haknya," kata Ali Fahmi kepada awak media usai rapat pleno.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengungkapkan dana Rp33 miliar tersebut mencakup jutaan penggunaan lagu yang identitas pemilik haknya belum terverifikasi atau belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir dua juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim, yang mungkin saja itu berkisar antara 30 ribu sampai 300 ribu pemegang hak, baik domestik ataupun internasional," tutur Marcell.

Rincian Dana Unclaimed

Berdasarkan data resmi LMKN, total Rp33 miliar dana unclaimed tersebut terbagi dalam lima kategori utama.

Kategori pertama adalah Unclaimed Digital Non-Anggota (Pencipta) yang nilainya Rp19.159.523.431 untuk karya teridentifikasi, namun pencipta belum masuk LMK. Kategori kedua adalah Unclaimed Digital Unknown (Pencipta) yang nilainya mencapai Rp5.554.734.519 untuk metadata atau judul lagu tidak sinkron sehingga pemilik hak sulit diidentifikasi.

Baca Juga: LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik

Kategori ketiga adalah Unclaimed Analog Live Event (Pencipta) yang nilainya Rp215.320.095 untuk periode Januari–Juni 2025. Selanjutnya ada kategori Analog Hak Terkait Produser Fonogram dengan nilai Rp2.583.284.752 untuk periode Januari–Juni 2025.

Kategori terakhir ada Analog Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dengan nilai Rp5.507.388.528 untuk periode Januari–Juni 2025.

Dana ini bersumber dari sekitar 1,9 juta karya yang terbukti digunakan di wilayah Indonesia, namun terhambat proses administrasi.

Mekanisme Klaim dan Batas Waktu

Bagi para pencipta maupun pelaku pertunjukan yang merasa memiliki hak atas dana tersebut, LMKN menyediakan waktu selama dua tahun untuk melakukan proses klaim.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada klaim, dana akan dialihkan menjadi dana cadangan sesuai aturan perundang-undangan.

Load More