Suara.com - Artis Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie, mengatakan, hasil tes urine kliennya sebenarnya masih bisa diperjuangkan. Sehingga, kata dia, Roro harusnya hanya dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan).
"Faktor itu yang membuat bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun," kata Asgar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Upaya banding akan ditempuh Roro Fitria. Asgar mengatakan pihaknya mengupayakan agar Roro tak hanya dites urine untuk membuktikan dirinya sebagai pengguna.
"(Tes) Psikiater, DNA, dan semua diperiksa," ujar Asgar.
"Nanti kita meminta pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna agar bisa direhabilitasi," ujarnya lagi.
Baca Juga: Selena Gomez Terus Berjuang untuk Penyembuhan Mentalnya
Berita Terkait
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Onadio Leonardo Kasus Narkoba, Beby Prisillia: Kamu Bukan Penjahat, Cuma Bodoh
-
Terseret Kasus Narkoba Bareng Onad, Beby Prisillia Tulis Pesan Menyentuh
-
Dukungan Menyentuh Beby Prisillia untuk Onad: Kamu Suami Terbaik!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan Horor Biasa, Adinda Thomas & Aulia Sarah Optimis Sosok Ketiga: Lintrik Tembus 3 Juta Penonton
-
Sudah Punya Istri, Caption Keenan Pearce Singgung 'Future' Malah Disangka untuk Raisa
-
Sinopsis Dusun Mayit: Amanda Manopo Hadapi Teror Mistis di Gunung Welirang
-
Berapa Usia Sabrina Alatas? Ternyata Zodiaknya Sama dengan Raisa
-
50 Tahun Menginspirasi Power Rangers, Super Sentai di Ujung Tanduk
-
Dari Vinyl hingga Streaming: JIAVS 2025 Rangkul Masa Depan dan Nostalgia Dunia Audio
-
Kisah David Ozora Jadi Film, Jonathan Latumahina: Kesempatan Buat Orang Tahu Semua Kejadiannya
-
Angga Yunanda: Syuting Bareng Shenina Cinnamon Lebih Menyenangkan Setelah Jadi Suami Istri
-
Angga Yunanda Hampir Menyerah Saat Syuting Bareng Amanda Manopo
-
5 Film yang Diprediksi Sapu Nominasi di Oscar 2026, Frankenstein hingga Avatar: Fire and Ash