Suara.com - Presenter Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018). Sidang dimulai sekira pukul 17.00 di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pewarta yang menunggu dibuat kesulitan karena awalnya tak mengetahui dimana ruang sidang Reza Bukan.
Namun, ketika sudah mengetahui ruang sidang dan ingin meliput ke dalam. Pewarta yang hadir tidak diizinkan masuk oleh Hakim Anggota yang menyidangkan kasus Reza Bukan.
“Kalian kalau mau meliput, izin dulu dengan Humas,” ucap Hakim Anggota perempuan, Rabu (31/10/2018).
Alhasil, pewarta pun menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di luar ruang sidang. Akhirnya, jaksa Rinaldy Restayuda pun mau diwawancarai pewarta.
Menurutnya, agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan. Presenter berbadan gempal itu didakwa dua pasal, yaitu 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Nah dikasih pertimbangan untuk pikir-pikir melakukan pembelaan. Makanya waktunya sampai dua minggu, biar dia buat sendiri pembelaannya,” katanya.
Seperti diketahui, Reza Bukan ditangkap pada Sabtu, 30 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di kawasan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. Reza ditangkap usai pulang syuting di sebuah stasiun televisi swasta.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Narkoba, Reza Bukan Irit Bicara
Reza ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi 0.19 gram sabu di dalam kotak bungkus vape, dua plastik klip kecil berisi 0.39 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, 1 kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Deretan Fakta yang Harus Diketahui Sebelum Menonton The Art of Sarah
-
Chat Anak Bunuh Diri di Demak dengan Ibunya Tersebar, Dikhawatirkan Menular
-
Penampilan Putri Virgoun saat Jalan Bareng Inara Rusli Disorot: Emaknya Takut Kalah Cantik
-
Jennifer Coppen Buka Suara Soal Tudingan The Connell Twins Tentang Artis J yang Suka 'Digilir'
-
Dibela Ferry Irwandi, Beredar Jejak Digital Bigmo Ngaku Korupsi Viewers
-
Rayakan Long Weekend Imlek 2026: Ini Daftar Film Terbaru di Bioskop yang Wajib Ditonton
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Umumkan Sekuel, Ini Sinopsis Pelangi di Mars Film Sci-Fi Indonesia Pertama dengan Teknologi XR
-
Jadi Juri, Ardhito Pramono Ungkap Kriteria Icon Sejati di Audisi The Icon Indonesia
-
Review The Art of Sarah: Akting Shin Hye Sun Brilian, Tapi Plotnya Banyak Celah