Suara.com - Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Lyra Virna atas laporan bos biro perjalanan umrah Ada Tours, Lasty Annisa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (6/12/2018).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Lyra. Mereka adalah suami Lyra, Muhammad Fadlan dan Supriyati dari pihak View Tour yang juga merasa dirugikan oleh Ada Tours.
Menurut kuasa hukum Lyra, Bil Huda, keterangan saksi di persidangan tadi membantah keterangan Lasty yang bersaksi pada sidang sebelumnya.
Salah satu yang dibantah terkait pengakuan Lasty ihwal Raja Arab Saudi dan Kedutaan Arab Saudi.
"Lasty dan suaminya ini sangat berbohong karena menyatakan bahwa uang mereka sedang dipakai oleh Raja Arab dan Kedutaan Arab, segala macam," kata Bil Huda usai sidang.
"Sangat tidak masuk akal sekali Raja Arab memakai uang merekam," ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Bil Huda, apa yang diucapkan Lasty itu masuk ketegori pencemaran nama baik terhadap Raja Arab Saudi.
"Seolah-olah raja Arab butuh uang dia. Ini kita berikan keterangan di bawah sumpah. Artinya bisa dijadikan alat bukti untuk mengejar pernyataan Lasty selama ini," ujarnya.
Baca Juga: Besok, Band Judas Priest Siap Guncang Jakarta
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Lasty. Di Instagram, Lyra curhat gagal diberangkatkan umrah oleh Ada Tours.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana
-
Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!
-
Komisaris PTPP Aisyah Zakiyyah Dituding Keponakannya, Menteri PU: Buktikan, Kalau Benar Hadiah Umrah
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan