Suara.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengaku penyanyi dangdut Caca Duo Molek membeli sabu seberat satu gram sebanyak tiga kali. Satu paket sabut dibeli dengan harga sebesar Rp 1,8 juta dari tersangka YAN.
"Pada saat dijual, kepada tersangka C (Chandra) dan tersangka CC (Caca) harganya per satu gramnya Rp 1,8 juta. Kemudian tersangka C dan tersangka CC ini hubungan pertemanan itu sudah tiga kali mengambil dari tersangka YAN dengan barang bukti sabu," jelas Calvijn saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Sedangkan tersangka YAN membeli sabu dari N, yang saat ini masih buron, dengan harga Rp 800 ribu.
"Proses pengambilannya ini sudah dua kali, masing-masing pengambilan itu per 10 gram, dan ada 1 gram di ambil sekitar Rp 800 ribu," sambung Calvijn.
Bahkan YAN pada 9 Januari lalu sempat mengantarkan ke apartemen Caca dan menggunakan barang haram tersebut bersama-sama.
"Kemudian tersangka YAN kembali dan langsung ditransfer pembayarannya menggunakan rekening atas nama tersangka C," terang Calvijn.
"Jadi tiga kali proses menjual beli sabu ini dengan cara memesan, kemudian diantar ke apartemen. Barang tersebut dipakai bersama, kemudian ditransfer menggunakan rekening," jelasnya.
Sedangkan untuk temuan barang bukti lain berupa setengah pil ekstasi, Caca dan teman laki-lakinya telah menggunakannya di salah satu hiburan malam.
Baca Juga: Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu
"Untuk ekstasi kami masih terus mendalaminya," sambung Calvijn.
Sebelumnya satuan narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap Caca Duo Molek di kamar apartemennya di kawasan Benhil, Jakarta Selatan, pada 11 Januari lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sebuah cangklong bekas pakai berisi shabu dengan berat netto 0,0466 gram, 0,5 gram eksatasi, dan tutup botol bong terpasang di sedotan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
Dituduh Kambuh, Iwa K Tantang Netizen yang Minta Dirinya Cek Urine
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital
-
Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!
-
9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik
-
Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026