Entertainment / Gosip
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:47 WIB
Hani Sagara polisikan Gusnavili karena kosmetiknya mengandung bahan berbahaya. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Pengusaha kosmetik Heni Sagara melaporkan Gusnavili atas tuduhan pencemaran nama baik terkait penyebaran hoaks kandungan merkuri produknya.
  • Sidang kasus pencemaran nama baik tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 April 2026.
  • Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena tuduhan hoaks yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan bisnis Heni Sagara.

Suara.com - Heni Sagara, pengusaha kosmetik melayangkan laporan pencemaran nama baik terhadap pengguna media sosial. Ia geram karena roduknya dituding menggunakan merkuri.

Kasus ini sudah sampai ke tahap pengadilan. Sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 28 April 2026.

Sosok yang duduk di kursi kesakitan adalah Gusnavili. Ia disebut menyebarkan hoaks soal produk kosmetik Heni Sagara.

"Katanya pabrik saya ditutup, pabrik saya memproduksi produk yang berbahaya. Terus pabrik saya katanya memproduksi merkuri, saya penjual merkuri, itu semuanya fitnah besar," kata Heni Sagara dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi.

Kuasa hukum Heni, Yunus Adhi Prabowo, menjelaskan, pihak lawan sengaja mendiskreditkan kliennya. 

Menurutnya, oknum bernama Gusnavili telah menyebarkan berita bohong mengenai kandungan produk Heni.

"Dia melakukan postingan yang mendiskreditkan fitnah dan hoaks kepada klien kami, bahwasanya produk-produk yang dibuat oleh beliau itu ada merkurinya," ujar Yunus.

Laporan ini telah diproses oleh pihak kepolisian hingga naik ke persidangan. Pihak Heni ingin membuktikan bahwa tuduhan merkuri tersebut sama sekali tidak berdasar.

"Nah, karena ini termasuk fitnah yang nggak sesuai dengan kebenaran, makanya klien kami melaporkan ke kepolisian dan akhirnya ditangkap," tambah Yunus.

Baca Juga: Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Yunus memperingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jadi mengenai pasalnya, pasal yang dikenakan adalah pasal 35 yaitu pembuatan hoaks fitnah yang mana masa hukumannya 12 tahun lho," jelas sang pengacara.

Heni Sagara mengaku sangat terpukul karena tuduhan ini berdampak pada kelangsungan bisnisnya. Ribuan karyawan yang bekerja di pabriknya ikut merasakan imbas negatif dari hoaks tersebut.

"Tentunya di mana perusahaan saya kan banyak sekali ribuan perut bergantung di situ," kata Heni.

Pihak Heni menduga ada aktor intelektual yang mendanai aksi penyebaran hoaks ini. Mereka tidak akan berhenti sampai menemukan siapa orang di balik gerakan ini.

"Tugas kita adalah sekarang mencari tahu nih dalam persidangan akan digali juga siapa otak di baliknya, siapa yang membayarnya," ucap Yunus.

Load More