Suara.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil. PK tersebut diajukan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman lima tahun menjadi delapan tahun untuk Saipul Jamil.
"Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," kata Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat ditemui di kantornya, di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Mengenai surat putusan yang sampai saat ini belum diterima oleh tim kuasa Saipul Jamil, Abdullah mengaku karena sampai saat ini proses minutasi yang masih dalam proses.
"Meskipun amarnya sudah jelas seperti di website, tapi mengenai putusan lengkapnya, masih dalam minutasi. Masih diproses sama MA belum bisa dikeluarkan salinannya, jadi masih menunggu proses minutasi," jelas Abdullah.
Sampai saat ini Abdullah belum tahu kapan surat keputusan tersebut akan keluar.
"Untuk setiap satu putusan itu dibaca tiga orang. Jadi untuk memutus satu perkara hakim harus baca tiga berkas, dan kalau itu tiga orang hakim sehari harus memutus 1,5 berarti masing-masing harus membaca 11 atau 12 berkas," jelas Abdulah.
Sebelummya tim kuasa hukum Saipuil Jamil mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menilai putusan Mahkamah Agung mencabut pasal 82 soal perlindungan anak.
Bahkan, tim kuasa hukum memprediksi Saipul Jamil akan bebas dalam waktu dua bulan karena putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak berlaku dan yang berlaku hanya putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Rencana Pernikahan Saipul Jamil Diharapkan Bukan Gimmick
Dengan keputusan penolakan dari MA tersebut, berarti Saipul Jamil harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Bukan lima tahun seperti yang dimaksud pengacara Saipul Jamil.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Hukumannya ditambah lima tahun menjadi delapan tahun karena terbukti menyuap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Asila Maisa Klarifikasi Panjang Minta Warganet Tak Sebar Fitnah: Saya Bukan Pelakor
-
Tidak Direstui Fans! Siapa Elias Ronnenfelt? Pria yang Dirumorkan Dekat dengan Jenna Ortega
-
Niken Havana Angkat Bicara Usai Video Briella Lempar Kucing Picu Kontroversi
-
6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar
-
Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Kisah Kocak Oki Rengga dari Patah Hati hingga Jadi Pawang Hujan
-
Reaksi Arya Khan Disindir Michelle Ashley Bikin Pinkan Mambo Downgrade Sampai Ngamen di Jalanan
-
Dokter Piprim Kecam Billboard Promosi Film Aku Harus Mati, Dinilai Berbahaya Bagi Mental Anak
-
Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya
-
Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian
-
Karina Ranau Protes, Foto Almarhum Epy Kusnandar Dipakai Jual Jaket Kang Mus
-
Tidak Direstui Fans! Siapa Elias Ronnenfelt? Pria yang Dirumorkan Dekat dengan Jenna Ortega
-
Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Jejak Kebenaran di Meja Autopsi
-
Sudah Operasi Ganti Kelamin, Lucinta Luna Pastikan Tak Bisa Punya Anak Meski Kembali Jadi Cowok
-
Klarifikasi Virgoun Soal Ambil Anak Saat Inara Terseret Kasus: Hanya Sementara Sampai Badai Reda