Suara.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil. PK tersebut diajukan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman lima tahun menjadi delapan tahun untuk Saipul Jamil.
"Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," kata Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat ditemui di kantornya, di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Mengenai surat putusan yang sampai saat ini belum diterima oleh tim kuasa Saipul Jamil, Abdullah mengaku karena sampai saat ini proses minutasi yang masih dalam proses.
"Meskipun amarnya sudah jelas seperti di website, tapi mengenai putusan lengkapnya, masih dalam minutasi. Masih diproses sama MA belum bisa dikeluarkan salinannya, jadi masih menunggu proses minutasi," jelas Abdullah.
Sampai saat ini Abdullah belum tahu kapan surat keputusan tersebut akan keluar.
"Untuk setiap satu putusan itu dibaca tiga orang. Jadi untuk memutus satu perkara hakim harus baca tiga berkas, dan kalau itu tiga orang hakim sehari harus memutus 1,5 berarti masing-masing harus membaca 11 atau 12 berkas," jelas Abdulah.
Sebelummya tim kuasa hukum Saipuil Jamil mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menilai putusan Mahkamah Agung mencabut pasal 82 soal perlindungan anak.
Bahkan, tim kuasa hukum memprediksi Saipul Jamil akan bebas dalam waktu dua bulan karena putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak berlaku dan yang berlaku hanya putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Rencana Pernikahan Saipul Jamil Diharapkan Bukan Gimmick
Dengan keputusan penolakan dari MA tersebut, berarti Saipul Jamil harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Bukan lima tahun seperti yang dimaksud pengacara Saipul Jamil.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Hukumannya ditambah lima tahun menjadi delapan tahun karena terbukti menyuap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Lebih dari Satu Dekade Berlalu, Angelina Jolie Akhirnya Perlihatkan Luka Mastektomi ke Publik
-
Ken Chu Bongkar Alasan Tak Ikut Reuni F4, Singgung Sosok Ini
-
Cher Siap Menikah Lagi dengan Alexander 'AE' Edwards, Jelang Ultah ke-80
-
Siapa Cocona? Rapper XG Ungkap Identitas sebagai Transmaskulin Non-Biner
-
Surya Insomnia Klarifikasi Aksi Tambal Jalan di Tangsel: Tak Bermaksud Singgung Siapapun
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Apa Saja Kelebihan Zangi? Aplikasi Pesan yang Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
-
Lirik Lagu Dia Lahir untuk Kami oleh Victor Hutabarat dan Chord Gitar
-
Kaleidoskop 2025: 8 Pernikahan Artis Korea, Ada yang Digelar di Bali
-
Awal Mula Shandy Aulia Diisukan Jadi Simpanan Pejabat
-
10 Lagu Bertema Ibu yang Bikin Haru, Cocok untuk Konten Hari Ibu
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
-
Shandy Aulia Pamer Momen Quality Time Bareng Mantan Suami dan Anak Jelang Natal
-
Iko Uwais Buka-bukaan Soal Riders saat Syuting Film Hollywood
-
Satu Malam Raup Rp5,32 Miliar, D'Academy Masih Ajang Bakat atau Mesin Uang Indosiar?
-
Sinopsis dan Alasan Nonton The Great Flood, Film Kim Da Mi dan Park Hae Soo