Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam menilai vonis untuk kliennya itu sebagai putusan balas dendam.
"Bahwa putusan ini adalah putusan balas dendam. Sama dengan putusan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Hendarsam usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Seperti diketahui, Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
Sementara cuitan Dhani di Tewitter yang bikin dirinya jadi terdakwa diyakini menyinggung pendukung Ahok.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-," demikian cuitan Dhani waktu itu.
Sementara, majelis hakim dalam putusannya menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui
Berita Terkait
-
Kasih Uang Saweran ke Anak Mulan Jameela, Sikap Maia Estianty Disorot
-
Ahmad Dhani Buka Restoran Baru Bintang Lima, Blak-blakan Soal Modal
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
-
Al Ghazali Tak Sengaja Bocorkan Bulan Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Ada Dugaan Transaksional di Manajemen Inara Rusli, Insanul Fahmi Minta Penyidikan Kasus Zina Ditunda
-
Presenter Ishakkan Klarifikasi Tuduhan Pelecehan, Tegaskan Semua Tidak Benar
-
Viral Wanita Dijemput Pemerintah Malaysia Karena Hidup Susah di Indonesia, Begini Kisah Lengkapnya
-
Istri Mantan Sopir Inara Rusli Jadi Kunci Terkuaknya Status Insanul Fahmi yang Masih Beristri
-
Piyu Padi Bongkar Kritik Menohok Soleh Solihun yang Sulit Dilupakan: 20 Tahun Masih Dendam
-
Tak Tahan Diporoti, Ci Mehong Siap Gugat Cerai Suami
-
Viral Lulusan UIN Ini Berani Speak Up tentang Sidang Isbat: Ternyata Lihat Hilal Ada Anggarannya
-
Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pastikan Produk yang Dijual Sesuai BPOM
-
Beda Reaksi Raffi Ahmad Dapat Kado dari Nagita Slavina vs Gading Marten, Ada yang Diprotes Rafathar
-
5 Pengakuan Berani Ratu Sofya Soal Konflik Keluarga: Dari Restu hingga Isu Fitnah di Media Sosial