Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam menilai vonis untuk kliennya itu sebagai putusan balas dendam.
"Bahwa putusan ini adalah putusan balas dendam. Sama dengan putusan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Hendarsam usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Seperti diketahui, Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
Sementara cuitan Dhani di Tewitter yang bikin dirinya jadi terdakwa diyakini menyinggung pendukung Ahok.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-," demikian cuitan Dhani waktu itu.
Sementara, majelis hakim dalam putusannya menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani: Kesuksesan Dewa 19 Cuma Kebetulan
-
Ahmad Dhani Sebut Sistem Royalti Blanket License Rawan Korupsi, Yakin Ada Orang LMK Bakal Dipenjara
-
Logika Ahmad Dhani: Ari Lasso dan Once Wajib Bayar Royalti, Ghea Indrawari dan Hanin Dhiya Gratis
-
Maia Estianty Kaget Lihat Foto Ahmad Dhani di Acara Ivan Gunawan
-
Reaksi Maia Estianty Saat Ivan Gunawan Pajang Foto Ahmad Dhani di Depannya: Aduh
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Rekomendasi Film Indonesia Adaptasi Korea, Terbaru Whats Up with Secretary Kim?
-
Sony Dikabarkan Siap Garap Film Labubu, Viral Usai Dipopulerkan Lisa BLACKPINK
-
Baim Wong Siapkan Proyek Film 'Avengers', Gaet Reza Rahadian Hingga Christine Hakim
-
Raisa Bongkar Makna Personal di Balik Lagu 'Semua di Sini'
-
Tora Sudiro Beri Pesan 'Nakal' Buat Boiyen di Hari Pernikahan: Jangan Lupa Gosok Gigi Sebelum Ciuman
-
Podcast Hunt 2025 Berakhir Sukses, Podcast Badan Besar Didapuk Jadi Juara
-
Ruben Onsu Keberatan Sarwendah Ajak Anak Live Malam-Malam, Dibandingkan dengan Putra Raffi Ahmad
-
Siap Lapor Polisi, Pihak Habib Bahar Bin Smith Beberkan Bukti Nafkahi Helwa Bachmid
-
Mau Nikah Seperti Boiyen, Rafael Tan Sampai Minta Diinjak Jempol Kakinya
-
Cerita dr Gia Soal Rahim Copot Tak Dipercayai Rekan Sejawat, Saksi Hidup Akhirnya Muncul