Suara.com - Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.
Ratmoho juga memerintahkan barang bukti disita, kemudian dimusnahkan.
Dalam putusan ini, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus Dhani ini berawal dari cuitannya di Twitter yang berbunyi " Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-.
Gara-gara itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Nikah 16 Tahun, Aktris Shirley Margaretha Bercerai
Berita Terkait
-
Absen 10 Tahun, Ahmad Dhani Grogi Jadi Juri The Icon Indonesia
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
-
Didampingi Ahmad Dhani, El Rumi Kasih Undangan Nikah ke Ketua MPR RI
-
Ahmad Dhani Sentil Abu Janda Bahas Amerika Ciptakan Teknologi Modern, Sebut Ilmunya Dangkal
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Profil Brian Ardianto, Jebolan MasterChef Indonesia 5 yang Meninggal Dunia Hari ini
-
Viral Perempuan Muda Masturbasi Saat Tepergok Mencuri, Pura-Pura Jadi ODGJ
-
Absen 10 Tahun, Ahmad Dhani Grogi Jadi Juri The Icon Indonesia
-
Duka Belum Kering, Aksi Aji Mumpung Sosok yang Mengaku Mirip Vidi Aldiano Banjir Kecaman
-
Ngaku Bensin Rp300 Juta, Mobil Firdaus Oiwobo Diduga Nunggak Pajak 7 Tahun
-
Demi Rumah Masa Depan Anak, Rachel Vennya Ikhlaskan Uang Mut'ah Rp1 Miliar
-
Kronologi Versi Rachel Vennya: Nafkah Mandek hingga Rumah Direnovasi Rp4 M Mau Dijual Okin
-
Daftar Lengkap Konser Musisi Mancanegara di Jakarta 2026, My Chemical Romance hingga BTS
-
Cek Fakta: Benarkah Rachel Vennya Dibogem Okin sampai Mata Lebam?
-
Suara Syahrini Dinilai Beda Tampil di Pernikahan Kerabat, Diminta Setop Nyanyi