Suara.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR)menilai bahwa pertimbangan hakim menilai cuitan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap sebagai ujaran kebencian berpotensi menimbulkan keresahan dan memecah belah masyarakat.
“Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Atas putusan dan pertimbangan tersebut, ICJR memiliki beberapa catatan: Pertama, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE,” kata Erasmus Napitupulu, Direktur Program ICJR dalam keterangan tertulis Rabu (30/1/2019).
Dalam keterangan selanjutnya, ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal multi tafsir dan berpotensi disalahgunakan mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE. Diantaranya seperti pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin 28 Januari 2019 memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Beritajatim.com)
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV
-
Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak
-
Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"