Suara.com - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing mengatakan kliennya sempat ditodong pistol oleh polisi ketika dilakukan penangkapan. Hal itu diungkap Agung dalam sidang pembacaan eksepsi kasus penyelundupan narkotika dengan terdakwa Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
Menurut Agung, Steve awalnya menolak diperiksa oleh polisi waktu itu. Sebab, nama dan tanggal lahir yang tertera dalam surat geledah yang dibawa polisi tidak sesuai.
"Steve tiba-tiba ditangkap oleh polisi yang mengaku punya izin geledah, namun dalam surat yang diperlihatkan para saksi penangkap, nama yang tertulis salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah," kata Agung saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Akibat menolak, Steve kata Agung ditodong dengan pistol oleh salah satu polisi yang menangkapnya.
"Sampai akhirnya salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam colt yang ditodongkan ke arah kepala sehingga membuat terdakwa gemetar shock dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," kata Agung menuturkan.
Agung juga membacakan kejanggalan lain dalam kasus Steve Emmanuel. Dengan pertimbangan itu, dia memohon agar dakwaan Steve batal demi hukum.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong kemudian memberi waktu satu pekan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Steve Emmanuel.
Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2019).
Baca Juga: Ditanya soal Pindah Agama Lagi, Ini Kata Steve Emmanuel
Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. [Antara]
Berita Terkait
-
Demi Anak, Andi Soraya Jenguk Steve Emmanuel yang Baru Bebas dari Penjara
-
Steve Emmanuel Merasa Gagal Jadi Ayah hingga Takut Temui Anak
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan
-
Terjawab Tanggal Pasti Steve Emmanuel Bebas dari Penjara dan Alasan di Baliknya
-
Sudah Lama Cerai, Kisah Andi Soraya dan Steve Emmanuel, Kompak Urus Anak
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Nestle Umumkan 12 Ton Cokelat KitKat Dicuri Jelang Paskah
-
Keluarga Vidi Aldiano Bagikan Baju Almarhum di Hari Ulang Tahun, Jadi Amal Jariyah
-
Konser di Jakarta Makin Dekat, MONSTA X Sapa Hangat Fans dengan Bahasa Indonesia
-
Jawaban Kocak Aldi Taher Soal Awal Mula Promosi Aldis Burger Bikin Raditya Dika Melongo
-
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit Setelah Wafat, Sheila Dara Putuskan Tak Berangkat ke Tanah Suci
-
Risih Fuji Terus Dijodohkan dengan Reza Arap, Haji Faisal: Anak Saya Cuma Kolaborasi
-
Alasan Cerai Kembali Diungkit, Salmafina Sunan Ngaku Banyak Cobaan Usai Murtad
-
Outfit Olahraga Nikita Willy Disorot Usai Putuskan Berhijab
-
Keluarga dan Fans Rayakan Ulang Tahun Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got