Suara.com - Sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Sidang kali ini beragendakan saksi dari Kriss Hatta, dan presenter "Uang Kaget" itu membawa seorang ahli pidana yang bernama Dr. Y Fernando.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Y Fernando menyebut kalau dakwaan terhadap Kriss Hatta prematur. Apalagi Kriss Hatta yang sebelumnya sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Agama Bekasi. Dan di situ hakim menyatakan pernikahan Kriss dengan Hilda Vitria adalah sah. Sehingga saksi ahli mengatakan tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.
"Itu yang kami sampaikan bahwa, prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut. Mengapa prematur, karena tadi dia tempuh dulu upaya perdata, tadi ternyata upaya perdataan sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini. Ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada," kata Fernando.
Fernando juga mempertanyakan soal dokumen palsu yang menjadi tuntutan. Pasalnya dari kasus yang sebelumnya di Pengadilan Agama Bekasi, tak ditemukan kepalsuan dokumen tersebut. Sehingga apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan prematur.
"Kalau memang sudah ada tidak perlu Jaksa melakukan penuntutan, di mana letak kepalsuannya tidak terbukti. Sebab di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan, kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana," terangnya.
"Namanya aspek pemalsuan apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, ketua RT, ketua RW atau ditingkat KUA. Jadi intinya bahwa penuntutan ini dilakukan adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya
-
Kevin Gusnadi Umur Berapa? Pacar Baru Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya
-
Fajar Nugra Gunakan Pakaian Dalam Wanita untuk Pelet di Film Pemikat Jiwa