Suara.com - Presenter Kriss Hatta tak terima dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Kriss memastikan bahwa buku nikahnya dengan Hilda Vitria asli. Sebagai bukti, kode buku tersebut terdaftar di Kementerian Agama.
"Di periode 2015 dan 2017 itu kan memang ada kode yang dinamakan kode korporasi nah itu bentuk angka tapi di bawah itu kodenya terdaftar di kementerian agama," kata Kriss Hatta usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019).
"Ini bukan semata-mata saya buat (buku nikah) di pasar senen atau gimana, lalu saya taro foto saya berdua sama dia..bukan seperti itu," ujarnya lagi.
Karenanya, Kriss menilai tuntutan ini bersifat prematur. Sebab, gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria ditolak Pengadilan Agama Bekasi.
"Perdata saya sudah menang di PA Bekasi dan di Pengadilan Tinggi Bandung. Saya sudah menang mutlak, pembatalan pernikahan ditolak, jadi perkawinan sempat terjadi," ujar Kriss Hatta.
Pada hari ini JPU menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara. Kriss dinilai jaksa terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Baca Juga: Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Klarifikasi Soal Isu Denada Punya Anak Selain Ressa dan Aisha
-
Penjelasan Mengapa Eun Ho Berubah Jadi Manusia di Drakor No Tail To Tell
-
Profil Aner Maisini, Bupati Intan Jaya Papua yang Viral Main Perosotan
-
Siapa Kyedae dan TenZ, Power Couple Valorant yang Viral Usai Umumkan Putus?
-
5 Kontroversi Ratu Rizky Nabila, Ngaku Diselingkuhi sampai jadi Istri Kedua
-
Saingannya Single's Inferno, Dracin Unveil: Jadewind Jadi Series Populer Netflix
-
Whip Pink Kembali Terlihat di Apartemen Eca Aura, Padahal Sudah Dibantah
-
Dinyatakan Bebas, Melani Bos Mecimapro Langsung Janji Selesaikan Utang Refund Konser DAY6
-
Film Ghost in The Cell Siap Tayang Global, Masuk Pasar Negara Berbahasa Jerman
-
Kickboxer: Vengeance: Balas Dendam Alain Moussi di Atas Ring Maut, Malam Ini di Trans TV