Suara.com - Martin Pratiwi kembali melaporkan Ashanty Hermansyah di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu. Martin Pratiwi melaporkan Ashanty atas dugaan penipuan atau penggelapan dana sesuai pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun di bui.
Ini merupakan laporan kedua Martin Pratiwi atas Ashanty. Sebelumnya, ia mengunggat secara perdata istri penyanyi Anang Hermansyah itu ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus wanprestasi dengan nilai Rp 9,4 miliar. Sidangnya pun sudah dua kali bergulir.
Alasan Martin Pratiwi mempolisikan Ashanty lantaran melihat adanya dugaan penggelapan soal keuntungan kerjasama. Dalam laporan kerjasama itu, ada hal kejanggalan yang ditemukan Martin, keuntungan yang seharusnya diterima malah ditulis untuk membayar pajak. Sampai detik ini, Martin mempertanyakan pajak tersebut.
"Cuma dilaporan saja tulisannya untuk itu (pajak), tapi kenyataan uangnya buat bayar apa, kami juga belum tahu gitu. Padahal ada uang saya juga di situ. Kan itu uang uang keuntungan," kata Martin Pratiwi, saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/8/2019).
Nilai dari keuntungan yang seharusnya didapat oleh Martin Pratiwi juga tak diterima. Padahal keuntungan itu hampir mencapai Rp 2 miliar.
"Kami kan kerjasama punya keuntungan, nah keuntungan itu, ada Rp 1 M lebih, mau Rp 2 M lah. Itu tulisannya di situ untuk bayar pajak. Bayar pajak yang mana, uang sampai dua tahun masih di sana," terang Martin Pratiwi.
Berita Terkait
-
Dear Anang Hermansyah, Ada Orang Ngaku Salah Transfer Rp46 Juta dan Minta Dibalikin
-
Anang Hermansyah dan Ashanty Jalani Ibadah Haji, Intip Biaya Paket Travel Mewahnya
-
Pergi Berdua Tanpa Tim, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkat Haji Setelah Menunggu 8 Tahun
-
Ashanty Kuliah S3 di Mana? Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
-
Poster Ujian Doktor Ashanty Dipermasalahkan, Judul Disertasi Tuai Kritik
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya