Suara.com - Berkas pelimpahan tahap dua Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Anang Supriyatna, Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku berkas sudah lengkap selanjutnya tinggal menunggu kapan keduanya akan disidang.
"Hari ini kami telah menerima tahap dua terdakwa dan barang buktinya. Terdakwanya ada dua atas nama Tri Retno alias Nunung dan July Jan Sambiran suaminya," ungkap Anang Supriyatna.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Selatan tidak menahan Nunung dan suaminya, July ke Rutan. Mereka dikembalikan ke Rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Hari ini bersama keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) ditempatkan di RSKO Cibubur," jelas Anang Supriyatna.
Mereka dikembalikan ke RSKO Cibubur karena masih menjalani rehabilitasi.
"Yang bersangkutan sudah mulai melakukan rehabilitasi sejak 5 Agustus," sambungnya.
Rencananya, keduanya akan disidang secara bersamaan dalam satu berkas. Kemungkinan, pekan depan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lebih Bugar, Nunung Srimulat Ngaku Rajin Joging di Tempat Rehabilitasi
"Ya secepatnya kita akan melimpahkan ke PN Jaksel, paling lambat 7 hari udah kita limpahkan," ucap Anang Supriyatna.
Berita Terkait
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Bukan Cuma Kualitas, Fenomena Bangku Kosong SD Negeri Bukti Gagalnya Perencanaan Pendidikan
-
3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin
-
12 Shade Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Bebas Abu-abu
-
6 Motor Baru dengan Harga Terjangkau di Indonesia: Ganteng ala Vespa, dari Hybrid hingga Listrik
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Drama Straight to Hell, Ketika Rasa Takut Seseorang Dijadikan Bisinis Gelap
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
-
'Bom Waktu' Bangunan Sekolah Tua di Jakarta, Pemprov Siapkan Perbaikan Bertahap
-
Singkirkan Belanda Tanpa Ampun, Italia Tantang Brasil di Semifinal VNL Putri 2026