Suara.com - Ayah Jefri Nichol, John Hendri, merasa kecolongan putranya itu ditangkap polisi di dalam kamar kost. Karenanya, dia tak akan memberi izin sang putra untuk kembali tinggal rumah kost.
"Udah nggak boleh lagi (tinggal di rumah kost). Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan ngasih," kata John sebelum sidang putusan Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Sementara, Jefri Nichol mengatakan tinggal di kost-an karena tuntutan pekerjaan. Dia mengakui lebih nyaman tinggal di rumah bersama keluarga.
"Aku ngekost itu karena tuntutan kerjaan kan, bukan karena kemauan aku. Emang kerjaan yang mengharuskan, mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenernya," kata Jefri Nichol.
"Ya ini jadi pembelajaran yang berharga banget di hidupku. Proses pendewasaan lah," kata dia lagi.
Pada hari ini, Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan rehabilitasi.
Jefri Nichol sebelumnya ditangkap di kamar kost, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2019. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan ganja seberat 6,01 gram.
Baca Juga: Jefri Nichol Deg-degan Jelang Sidang Putusan
Tag
Berita Terkait
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV