- Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyetujui pemeriksaan lima saksi yang diajukan pihak Nadiem Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Nadiem Makarim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022.
- Lima saksi tersebut terdiri dari empat saksi fakta dan satu orang saksi ahli akuntansi forensik.
Suara.com - Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyetujui pemeriksaan terhadap lima saksi yang diajukan oleh pihak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Adapun lima pihak yang disetujui untuk pemeriksaan tingkat banding ini terdiri dari empat saksi fakta dan seorang saksi ahli.
Mereka ialah R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo dan Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024.
Saksi fakta lainnya ialah Dwi Satrianto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia.
Terakhir, ahli yang juga akan dihadirkan dalam sidang tingkat banding ini ialah Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.
“Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli,” ujar Hakim Subachran.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026