Suara.com - Aktor Kriss Hatta akhirnya membacakan nota pembelaannya alias pledoi terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar kepada Majelis Hakim dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Disitu, Kriss Hatta mulai megungkap kronologi awal penangkapannya yang terkesan mendadak.
"Pada 24 Juli 2019 saya ditangkap Resmob. Sejujurnya pihak kepolisian sudah datangi rumah saya yang berada di kawasan BSD pada tanggal 23 Juli 2019. Tetapi saya tidak ada di rumah. Saya sedang beli hewan kurban. Informasi ini saya dapat dari polisinya langsung saat saya tertahan di Resmob," ujar Kriss Hatta.
"Ditanggal 24 Juli 2019 saya ditangkap di kawasan Setiabudi pada pukul 07.00 WIB. Saya digiring ke Resmob Polda Metro Jaya. Saya paham, saya akan dimintai keterangan. Hanya saja saya meminta kebijakan buat menunggu lawyer saya datang," sambungnya lagi.
Sayangnya belum juga pengacara datang, aparat sudah memaksa untuk Kriss Hatta menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pihak kepolisian memaksa saya buat BAP. Saya memohon tunggu sebentar karena lawyer belum datang. Sejujurnya saya belum siap memberikan keterangan karena ditangkap tiba-tiba," kata Kriss Hatta.
Selanjutnya mantan presenter uang kaget itu secara tiba-tiba meminta dirinya untuk pakai baju tahanan. Padahal dia sendiri belum diperiksa.
"Saya dipaksa pakai baju oranye. Saya bingung bukan main. Saya belum diperiksa, saksi belum diperiksa tapi saya dipaksa pakai baju oranye. Caranya saya dikelilingi lima orang, pintu unit ditutup. Saya benar-benar dipaksa. Diperlakukan begitu saya terus memohon dan bernegosiasi, tidak begini caranya pak. Saya belum diperiksa," tutur Kriss Hatta.
Baca Juga: Kriss Hatta Mengungkap Satu Sel Tahanan Kena Penyakit Ini
"Segala upaya yang saya lakukan selalu dibantah, udah pakai aja, udah buruan pakai kalau begini caranya kamu tidak kooperatif. Singkat cerita, akhirnya pemaksaan itu sirna. Saya cemas lawyer saya tidak datang-datang. Akhinya pak Ari mencoba mencicil BAP dimulai pertanyaan seputar data diri. Tapi nggak lama dari itu semua pakai jaket, saya tanya kenapa? Pak Ari bilang mau press rilis, dia nyuruh pakai aja. Saya merasakan dia satu-satunya yang pengertian kepada saya. Tanpa pikir panjang, saya menuruti pakai oranye," imbuhnya lagi.
Saat itu, Kriss Hatta tidak menyangka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan statusnya naik menjadi tersangka.
"Disaat press rilis ada yang bikin saya kaget bukan main saat Humas mengatakan kalau pasal 351 ayat 1 tersangka sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa. Saya tidak percaya karena kenyataannya saya dan saksi belum diperiksa tapi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kriss Hatta.
Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anton Hillenaar atas kasus penganiayaan. Kejadian itu terjadi di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 6 April 2019.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Atas perbuatannya, Kriss Hatta dituntut pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover