Suara.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kriss kecewa dengan isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, jaksa Ma'ruf mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Kriss Hatta dengan kurungan penjara 10 bulan.
"Dengan demikian, kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Usai sidang, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya, Denny Lubis menunjukkan kecewanya. Dari sudut pandang Denny Lubis, tidak seharusnya Kriss dikenai pidana penjara 10 bulan mengingat tindak penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta dinilai masuk kategori ringan.
"Kita bukan mempersoalkan itu delik aduan atau tidak. Yang kita persoalkan apakah adil seorang yang sekali kepret dituntut 10 bulan dan dinyatakan bertindak pidana seolah pasal 351 ayat 1 (penganiayaan berat), itu kan tidak masuk. Apabila dia (korban) bisa menjalankan aktivitasnya maka ancaman paling lama 3 bulan nah itu kan jelas," kata Denny Lubis.
Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rahelly Alia.
Dalam tuntutan, JPU memohon pada Majelis Hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca Juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kriss Hatta Pose Melambai Centil
Tag
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Nggak Perlu Lagi Maraton Film Berjam-jam, Inilah Tren Drama Pendek yang Bikin Nagih
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung
-
Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan
-
Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026