Suara.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kriss kecewa dengan isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, jaksa Ma'ruf mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Kriss Hatta dengan kurungan penjara 10 bulan.
"Dengan demikian, kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Usai sidang, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya, Denny Lubis menunjukkan kecewanya. Dari sudut pandang Denny Lubis, tidak seharusnya Kriss dikenai pidana penjara 10 bulan mengingat tindak penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta dinilai masuk kategori ringan.
"Kita bukan mempersoalkan itu delik aduan atau tidak. Yang kita persoalkan apakah adil seorang yang sekali kepret dituntut 10 bulan dan dinyatakan bertindak pidana seolah pasal 351 ayat 1 (penganiayaan berat), itu kan tidak masuk. Apabila dia (korban) bisa menjalankan aktivitasnya maka ancaman paling lama 3 bulan nah itu kan jelas," kata Denny Lubis.
Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rahelly Alia.
Dalam tuntutan, JPU memohon pada Majelis Hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca Juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kriss Hatta Pose Melambai Centil
Tag
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Ratu Rizky Nabila Pernah Nikah Cuma 2 Hari, Pesulap Merah Sebut Hanya Gimmick
-
Viral Pengakuan Dokter Soal Jenazah ODGJ yang Dijual Buat Praktikum Mahasiswa Kedokteran
-
Alasan Haru Ivan Gunawan Getol Cari Uang: Demi Masjid dan Masa Depan 170 Anak Asuhnya
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Miris! Konten Unboxing Mahar yang Lecehkan Wanita Malah Jadi Tren
-
Kini Dituding Selingkuh, Reza Arap Ternyata Pernah Ajak Cynthia Asisten Pribadinya Nikah
-
Sinopsis The Dinosaurs, Kisah Epik Kebangkitan dan Kepunahan Dinosaurus dengan Visual Menakjubkan
-
BTR Rachel Diduga Menyalahgunakan Whip Pink: Saat Itu Gak Membahayakan
-
Elegan dan Classy, Intip 6 Gaya Maternity Shoot Chelsea Islan di Kehamilan Pertama
-
Iwa K Dituding Bapak Kandung Ressa Anak Denada dari Bentuk Telinga: Kenapa Gak Tumit Gue Sekalian?