Suara.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendukung penuh Karen Pooroe untuk melaporkan suaminya Arya Satria Claproth ke polisi. Hampir tiga bulan Karen tak diizinkan suami bertemu putrinya.
Menurut Arist Merdeka Sirait, apa yang telah dilakukan Arya kepada Karen Pooroe adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Sementara perlakuan kepada anak, Arist menyebut Arya melakukan penelantaran anak.
"Saya kira ini sikap kita, bahwa telah terjadi kekerasan, maka tidak ada alasan untuk memisahkan itu. Ini merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi memisahkan bisa masuk dalam kategori penelantaran, karena anak itu sampai tiga bulan ini tidak bersekolah," kata Arist Merdeka Sirait di kantornya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).
"Jadi setiap orang yang menghambat sekolah, pendidikan, itu merupakan pelanggaran," kata Aris Merdeka Sirait menegaskan.
Selain itu, Arist Merdeka Sirait menyatakan kalau Arya telah melanggar dua pasal sekaligus, terkait menjauhkan anak dari ibunya dan kekerasan terhadap sang istri.
"Ada dua pasal berlapis. Satu menyenbunyikan anak itu dari ibu, melajukan tindakan kekerasan, dan penelantaran. Jadi laporannya tadi saya katakan kepada ibu Karen. Selain itu diskriminatif, memisahkan dari ibunya, melakukan tindakan kekerasan, tetapi juga penelantaran," ucap Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait juga menegaskan bahwa tak ada hak Arya untuk menjauhkan putrinya dari sang ibu.
"Jadi sekali lagi untuk suaminya tidak ada satupun, sekalipun itu orangtua kandungnya, untuk memisahkan anak itu dari salah satu orang tuanya. Karena UU Perlindungan Anak menjamin itu tidak boleh dipisahkan," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Imbau Karen Pooroe Segera Polisikan Suami
Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa apapun bentuk pelanggaran sebelum ada keputusan perceraian, Arya tak bisa segampang itu menjauhkan anak dari ibunya. Dan untuk hak asuh anak usai perceraian itu terjadi hak asuh akan terbagi menjadi dua antara ayah dan ibunya.
"Sekalipun ada putusan perkawinan, nanti ada putusan hubungan perkawinan itu sah secara hukum dipisahkan. Tetapi pengasuhan itu tidak boleh diberikan kepada salah satu pihak. Jadi dua belah pihak wajib untuk melindungi, kecuali kalau ada orangtua yang punya latar belakang tidak layak untuk mengasuh, maka hak asuhnya bisa dicabut, sekalipun sudah ada penetapan pengadilan," jelasnya.
"Saya kira sikap kita jelas, bahwa ini adalah bentuk kekerasan, tidak ada toleransi. Kita siap untuk membantu ibu Karen atas nama organisasi, atas nama Komnas Pelindungan Anak," tutur Arist Merdeka Sirait.
Berita Terkait
-
Kenang Kembali Momen Bersama, Istri Beberkan Firasat Sebelum Arist Merdeka Sirait Meninggal
-
Demi Hari Anak Nasional, Arist Merdeka Sirait Nekat Keluar dari Rumah Sakit dalam Kondisi Sakit
-
Arist Merdeka Sirait Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Komnas Perlindungan Anak?
-
Sambil Nangis, Istri Ungkap Firasat Arist Merdeka Sirait sebelum Meninggal
-
Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia, Istri dan Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
-
Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global
-
4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak