Suara.com - Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bachtiar terus mengupayakan banding untuk kliennya atas vonis Majelis Hakim. Dia bilang akan segera mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dia (Zul Zivilia) ingin banding. Dia sudah nyatakan. Jadi mungkin saya akan daftar banding," ujar Andi Bachtiar, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, Zul Zivilia seharusnya mendapat hukuman penjara di bawah 5 tahun, bukan 18 tahun.
"Seharusnya itu tentunya dengan beberapa putusan Mahkamah Agung terhadap suatu perbuatan yang terbukti dipersidangan tapi tidak didakwakan JPU biasanya pasal yang dijatuhkan hakim tetap pasal dakwaan tapi hukumannya di bawah lima tahun," terang Andi Bachtiar.
"Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti bersalah untuk pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika," sambungnya lagi.
Akan tetapi, dia mengatakan Zul Zivilia malah dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
"Ini persoalan alat bukti, alat bukti di persidangan itu sudah cukup untuk menyatakan terdakwa Zul itu hanya mengantar. Karena itu ada terdakwa Rian yang seorang pengedar. Terdakwa Rian dan Zul, ada di satu berkas. Keterangannya Rian tidak bisa jadi alat bukti terhadap perbuatan Zul," kata Andi Bachtiar.
Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ekspresi Zul Zivilia Usai Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.
Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Berita Terkait
-
Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?
-
Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya
-
Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sinopsis Balas Budi: Aliansi Para Wanita Korban Penipuan Yoshi Sudarso
-
Pernikahan Teuku Rassya Putra Tamara Bleszynski Makin Dekat, Pakai Adat Aceh dan Jepang
-
Terinspirasi Gangguan Mistis Nyata Penulis, Sengkolo: Petaka Satu Suro Tonjolkan Drama
-
Tanpa Jump Scare Berisik, Achmad Romie Baraba Hadirkan Horor Atmosferik di Penunggu Rumah: Buto Ijo
-
Review Culinary Class Wars 2: Kurang Seru, Tapi Endingnya Tak Terduga!
-
4 Sumber Kekayaan Kenny Austin yang Dituding Mokondo oleh Satria Mulia
-
Review Broken Strings: Cara Aurelie Moeremans Menyembuhkan Luka Child Grooming
-
Klarifikasi Kak Seto Dituding Tak Bantu Aurelie Moeremans Lepas dari Cengkraman 'Bobby'
-
Totalitas Putri Intan Kasela di Film Kuyank, 5 Hari Berendam di Rawa Lumpur
-
Trailer Balas Budi Resmi Rilis, Michelle Ziudith Jadi Korban Bunglon Penipu Cinta