Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis penyanyi dan musisi Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Komentar
Berita Terkait
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Penampakan Ammar Zoni Usai 3 Minggu Ditahan di Nusakambangan, Kepala Plontos dan Wajah Lebih Segar
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
Kasus Narkoba Ubah Sikap Virgoun, Inara Rusli Akui Komunikasi Membaik?
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Suasana di SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Suasana IGD RS Islam Cempaka Putih, Korban Ledakan SMA 72 Jalani Perawatan
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Aksi Kamisan ke-885, Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Timbulkan Polemik, Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan Sementara
-
Bencana Lahar Hujan Semeru, 300 KK Terisolasi dan Akses Jalan Terputus
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Lautan Masyarakat Iringi Pemakaman Raja Pakubuwono XIII
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Zambia Bungkam Garuda Muda 3-1 di Piala Dunia U-17