Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nikita Mirzani telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkap kronologi permukulan Nikita Mirzani pada Dipo Latief.
Peristiwa itu terjadi pada 2018 di sebuah lahan parkir di Jalan Benda Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kala itu, Nikita Mirzani yang disopiri oleh Wahyu membuntuti mobil Dipo Latief yang dikendarai Farid.
"Dalam mobil, saksi Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief duduk di bangku tengah sebelah kiri, bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy, duduk di jok bagian belakang," ungkap JPU Sigit Hendradi di persidangan.
"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dan tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," sambungnya.
Sesampainya di di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kuproy turun dan mobil. Tak lama kemudian, Nikita Mirzani keluar dan menghampiri.
Nikita Mirzani lalu meluapkan amarahnya pada Kuproy karena tak mengangkat teleponnya. Ibu tiga anak itu sebenarnya ingin melempar asbak pada Kuproy, bukan pada Dipo. Namun, Dipo yang berniat melerai terkena imbasnya.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," kata Jaksa Sigit.
Hal ini membuat Nikita Mirzani semakin kesal. Ia pun memukul Dipo dengan tangannya.
Baca Juga: Billy Syahputra Temani Nikita Mirzani Sidang KDRT, Bukti Tanda Sayang
"Terdakwa memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," beber Jaksa Sigit.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ibu DJ Bravy Beri Nasihat untuk Erika Carlina usai Dilamar: Semoga setelah Acara Kemarin..
-
3 Alasan Wajib Nonton Drama Korea Genie Make a Wish
-
Sinopsis Gowok Kamasutra Jawa yang Angkat Kisah Mentor Bercinta, Segera di Netflix
-
Deretan Drama Korea Genre Romance Fantasi Tayang 2025, Terbaru Genie Make A Wish!
-
Ivan Gunawan Risih Dipanggil Haji Igun: Kayak Harus Menunjukkan Banget
-
Tampil di Synchronize Fest 2025, Pinkan Mambo Sosor Arya Khan di Atas Panggung
-
Pengalaman Spiritual Afgan Pergi Haji Sendirian: Awalnya Takut, Berakhir Menangis Penuh Syukur
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
-
Rencana Ekspansi Bisnis Warung Ayam Nunung Srimulat yang Sukses Besar
-
Ferry Maryadi Beri Lampu HIjau untuk El Putra dan Leya Princy