Suara.com - Ferry Setiawan dan Eddies Adelia menikah lagi setelah empat tahun bercerai. Keduanya kembali mengucap akad nikah pada 25 Maret 2020 di salah satu hotel di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Pasangan tersebut harus menikah ulang dengan ijab kabul seperti sedia kala.
"Pertama, ketika ada seseorang cerai dia punya kesempatan dua kali rujuk. Kalau udah talak 3 bercerai dia harus menikah dulu baru balik ke suami yang lama itu hukum rujuk," ujar ustad Solmed kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).
"Masa waktu rujuk dalam Al quran itu dijelaskan selama masih dalam waktu 3 kali haid, orang bilang 3 bulan. Rujuk dalam waktu 3 kali haid itu tidak perlu menikah lagi. Cukup suaminya mengucapkan rujuk atau melakukan cumbuan itu diperkenankan. Tapi kalau udah lewat masa 3 kali suci ya harus nikah lagi kaya nikah ulang pertama kali (menikah)," lanjutnya.
Rujuk sebetulnya bisa dilakukan tanpa menikah (ucap akad). Cukup dengan mantan suami mengucap atau dan atau dengan bercumbu sebagai penanda.
Sementara, jika sudah menjatuhkan talak dan bercerai dalam waktu yang lama, mantan pasangan suami istri diwajibkan harus melangsungkan akad ulang.
"Rujuk tanpa menikah , batas waktunya sebelum masa iddah berakhir. Kalau sudah berakhir masa iddah maka nikah lagi, menikah ulang," jelas ustad Solmed.
Akan tetapi, dengan menikah ulang talak yang pernah dijatuhkan ke sang istri tidak dapat dihapus. Meski telah menikah ulang, pasangan tersebut dihitung telah menjatuhkan satu talak, sehingga tersisa dua talak sisa sepanjang pernikahan.
"Talak yang pernah dijatuhkan tetap dihitung. Jatah cerai tidak bisa direfresh, sehingga kalau seandainya cerai lagi, maka jatuh talak 2," jelasnya.
Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Eddies Adelia Mau Menikah Lagi dengan Mantan Suami
Akan tetapi, pertanyaan umum orang kebanyakan kalau sudah bercerai dan mau balikan dengan mantan suami atau istri harus menikah dengan orang lain dulu. Tapi ternyata faktanya tidak demikian.
"Yang harus menikah dengan orang lain itu kalau sudah talak tiga yah," tutur ustad Solmed.
Diketahui, Ferry Setiawan dan Eddies Adelia resmi bercerai pada 4 Agustus 2016. Saat itu, Ferry tengah menghadapi kasus penipuan dan harus mendekam di penjara. Dalam kasus yang sama, Eddies pun ikut terseret ke penjara.
Empat tahun berpisah, itu berarti tindakan Ferry Setiawan dan Eddies Adelia kembali mengadakan akad untuk membangun rumah tangga lagi sudah benar. Pasalnya Ferry Setiawan tidak mengucapkan talak tiga sehingga Eddies Adelia tidak perlu menikah dengan orang lain lebih dulu.
Berita Terkait
-
Dikaitkan Sosok SAM Si Pencabul Santri Pria, Ustaz Solmed Banjir Panggilan Ceramah
-
Ustaz Solmed Pilih Sapi Kurban Bukan Cuma yang Besar
-
Ustaz Solmed Desak Syekh Al Misry Balik ke Indonesia: Gara-gara Inisial SAM Saya Difitnah!
-
Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan