Suara.com - Polisi telah mengumumkan bahwa hasil tes urine pesinetron Naufal Samudra negatif dari psikotropika. Meski begitu, bukan berarti Naufal dibebaskan dan bintang sinetron Mermaid in Love itu kini malah ditahan polisi.
Polisi punya alasan tersendiri menahan Naufal Samudra. Yakni berdasarkan pasal 144 dan pasal 122 undang undang tentang memiliki dan menyediakan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, dalam jumpa pers melalui akun Instagram Live @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
"Kalau kita baca di pasal 114 itu tentang memiliki menyimpan menguasai menyediankan, 112 menawarkan, dan menjual belikan. Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika golongan satu ataupun dia membeli narkotika golongan satu dapat dipidana," terang Ronaldo Maradona Siregar.
Menurutnya, dalam ketentuan hukum, sekalipun Naufal Samudra tidak mengkonsumsi narkoba, namun jika terbukti menyimpan barang bukti, sesuai pasal yang diatur di undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, yang bersangkutan bisa ditahan.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia bukan sekedar orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya yah," jelas Ronaldo.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba membeli narkotika, karena Anda pun dapat dipidana karena melakukan hal tersebut," katanya menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap di kediamannya di kawasan Jagarkarsa Senin (14/4/2020) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis di dalam kemasan liquid vape. Kini, Naufal Samudra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Naufal Samudra: Saya Menyesal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
-
4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum