Suara.com - Prank yang dilakukan Ferdian Paleka berujung pada kasus hukum. Sebab para waria yang merasa sakit hati itu melaporkan sang YouTuber kepada pihak berwajib.
Laporan itu segera ditindaklanjuti kepolisian setempat. Saat ini, pihak polisi tengah mencari Ferdian Paleka dan temannya. Pasalnya sampai saat ini mereka tak kunjung menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka bisa dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian keterangan Galih Indragiri dikutip dari akun Twitter @twitkabarjabar, Rabu (6/5/2020).
Pasal 51 ayat 2 menerangkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (sengaja tanpa hak atau melawan hukum), dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sementara pasal 45 ayat 3 UU ITE sendiri berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Galih Indragiri pun meminta supaya Ferdian Paleka segera menyerahkan diri.
“Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku," imbuh Galih Indragiri.
Baca Juga: Viral, Ada Santri Dukung Aksi Ferdian Paleka Prank Waria
Seperti diketahui, Ferdian Paleka menjadi sorotan usai membuat prank terhadap waria dengan memberikan sembako berisi sampah.
Berita Terkait
-
Beda Kayak Wulan Guritno, Ferdian Paleka Langsung Ditangkap di Kasus Judi Online, Berikut Profilnya
-
Petaka Judi Online: Promotor Ditangkap, DPR Dipecat, Pemain Jatuh Melarat
-
Ini Sederet Kontroversi Ferdian Paleka, Terbaru Diciduk Polisi Gegara Promosi Judi Online
-
4 Fakta Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi Gegara Judi Online
-
Profil Ferdian Paleka, YouTuber Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas